MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

DPRA Rampungkan Revisi Qanun Jinayat, Target Berlaku Tahun Depan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 November 2022
in Headline
0
DPRA Rampungkan Revisi Qanun Jinayat, Target Berlaku Tahun Depan

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky. (foto: dok pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan telah merampungkan draft revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait pasal-pasal yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

“Revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, Rabu (2/11/2022).

RelatedPosts

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Dia menyebut, adapun pasal yang direvisi itu yakni; Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72.

Fokus revisi itu, tutur Iskandar Usman Alfarlaky, untuk menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan. Semisal hanya dicambuk atau membayar denda, bahkan sering diputuskan bebas.

Selain itu, juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

“Jadi semangat revisi ini adalah semangat perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

DPR Aceh, kata Iskandar, berharap revisi qanun jinayat tersebut bisa disahkan tahun ini dan tahun depan bisa langsung berlaku.

“Draft perubahan sudah rampung, dalam waktu dekat akan diadakan RDPU untuk memperluas partisipasi publik memberikan masukan. Selanjutnya akan segera kita fasilitasi ke Mendagri dan mudah-mudahan bisa disahkan dalam tahun ini, agar tahun depan dapat diberlakukan,” pungkasnya. [adv]

Tags: acehDPRAKekerasan Seksual Terhadap Anakqanun acehRevisi Qanun Jinayat
Previous Post

Aceh Tamiang Dikepung Banjir, 4 Ribu Lebih Warga Terdampak

Next Post

Hadiri IMT-GT Green Cities Mayor Council, Reza Fahlevi Sampaikan Proposal Kota Hijau

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Next Post
Hadiri IMT-GT Green Cities Mayor Council, Reza Fahlevi Sampaikan Proposal Kota Hijau

Hadiri IMT-GT Green Cities Mayor Council, Reza Fahlevi Sampaikan Proposal Kota Hijau

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co