MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

DPRA Rampungkan Revisi Qanun Jinayat, Target Berlaku Tahun Depan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 November 2022
in Headline
0
DPRA Rampungkan Revisi Qanun Jinayat, Target Berlaku Tahun Depan

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky. (foto: dok pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan telah merampungkan draft revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait pasal-pasal yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

“Revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, Rabu (2/11/2022).

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Dia menyebut, adapun pasal yang direvisi itu yakni; Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72.

Fokus revisi itu, tutur Iskandar Usman Alfarlaky, untuk menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan. Semisal hanya dicambuk atau membayar denda, bahkan sering diputuskan bebas.

Selain itu, juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

“Jadi semangat revisi ini adalah semangat perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

DPR Aceh, kata Iskandar, berharap revisi qanun jinayat tersebut bisa disahkan tahun ini dan tahun depan bisa langsung berlaku.

“Draft perubahan sudah rampung, dalam waktu dekat akan diadakan RDPU untuk memperluas partisipasi publik memberikan masukan. Selanjutnya akan segera kita fasilitasi ke Mendagri dan mudah-mudahan bisa disahkan dalam tahun ini, agar tahun depan dapat diberlakukan,” pungkasnya. [adv]

Tags: acehDPRAKekerasan Seksual Terhadap Anakqanun acehRevisi Qanun Jinayat
Previous Post

Aceh Tamiang Dikepung Banjir, 4 Ribu Lebih Warga Terdampak

Next Post

Hadiri IMT-GT Green Cities Mayor Council, Reza Fahlevi Sampaikan Proposal Kota Hijau

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Waspada, Potensi Angin Kencang Ancam Aceh hingga Agustus

Cuaca Aceh Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

by Aininadhirah
2 Februari 2026
0

MASAKINI. CO - Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, berpotensi didominasi hujan dengan intensitas sedang...

Next Post
Hadiri IMT-GT Green Cities Mayor Council, Reza Fahlevi Sampaikan Proposal Kota Hijau

Hadiri IMT-GT Green Cities Mayor Council, Reza Fahlevi Sampaikan Proposal Kota Hijau

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co