DPRA Rampungkan Revisi Qanun Jinayat, Target Berlaku Tahun Depan

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky. (foto: dok pribadi)

Bagikan

DPRA Rampungkan Revisi Qanun Jinayat, Target Berlaku Tahun Depan

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky. (foto: dok pribadi)

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan telah merampungkan draft revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait pasal-pasal yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

“Revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, Rabu (2/11/2022).

Dia menyebut, adapun pasal yang direvisi itu yakni; Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72.

Fokus revisi itu, tutur Iskandar Usman Alfarlaky, untuk menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan. Semisal hanya dicambuk atau membayar denda, bahkan sering diputuskan bebas.

Selain itu, juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

“Jadi semangat revisi ini adalah semangat perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

DPR Aceh, kata Iskandar, berharap revisi qanun jinayat tersebut bisa disahkan tahun ini dan tahun depan bisa langsung berlaku.

“Draft perubahan sudah rampung, dalam waktu dekat akan diadakan RDPU untuk memperluas partisipasi publik memberikan masukan. Selanjutnya akan segera kita fasilitasi ke Mendagri dan mudah-mudahan bisa disahkan dalam tahun ini, agar tahun depan dapat diberlakukan,” pungkasnya. [adv]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist