MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Forbes Aceh Serahkan Naskah Permohonan Perubahan UUPA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 September 2022
in Headline
0

Sekretaris Forbes DPR dan DPD asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal bersama TA Khalid (FGerindra) menyerahkan naskah permohonan perubahan UU PA pada Pimpinan Baleg DPR RI, Selasa (6/9/2022) sore.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, menyerahkan naskah Permohonan RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris Forbes, Illiza Sa’aduddin Djamal bersama TA Khalid anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ke Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

RelatedPosts

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Karhutla di Nagan Raya Meluas 95 Hektar, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Anggota Forbes yang menandatangani permohonan Perubahan UU PA masuk Prolegnas Prioritas 2023 diantaranya M.Nasir Djamil (FPKS), M. Kadafi (FPKB), Muslim (FPD), Illiza Sa’aduddin Djamal (FPPP), Ruslan Daud (FPKB), M.Fadhil Rahmi (DPD), Ilham Pangestu (FPG), Fadhullah (FGerindra), Nazaruddin Dekgam (FPAN), serta Fakhrul Razi (DPD).

Naskah turut ditandatangani Sudirman (DPD), Abdullah Puteh (DPD), Rafli (PKS), Irmawan (FPKB), TA Khalid (FGerindra), M.Husni (FGerindra), H.M. Salim Fakhry (FGolkar), Anwar Idris (FPPP), Teuku Riefky Harsya (FPD), Hetifah Syaifuddin (FPG).

Dalam naskah disebutkan tujuh alasan yuridis sehingga anggota DPR RI dan DPD RI lintas partai mengusulkan menjadi Prolegnas Prioritas 2023.

Illiza menyebutkan putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan Pasal 256 UU No. 11 tahun 2006. MK telah memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Akibat putusan MK ini akan selalu terbuka ruang bagi calon perseorangan untuk calonkan diri menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh tanpa dibatasi waktu pemberlakuannya,” sebut Illiza, Rabu (7/9/2022).

Menurut Illiza, alasan yuridis lainnya putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 membatalkan/mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Nomor 11 tahun 2006 bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

MK menilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana, yang secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akibat putusan MK ini, sebut Illiza, maka mantan terpidana selesai menjalankan masa tahanannya mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan terpidana yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/ Wakil Wali Kota di Aceh.

“Akan tetapi jika mantan narapidana tidak umumkan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana maka dia harus lampaui lima tahun sejak terpidana selesai dijalani masa hukumannya,” terangnya.

“Putusan MK ini juga dikaitkan dengan putusan MK No 4/ PUU-VII/2009 dan Nomor 120/PUU-VII/2009,” jelas Illiza.

 

Tags: Banleg DPR RIDPD RI Asal AcehDPR RI Asal AcehForbes AcehIlliza Sa'aduddin DjamalTA Khalid
Previous Post

Prajurit TNI AL Sapu Bersih Sampah di Pesisir Kuala Simpang Ulim

Next Post

AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

Related Posts

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

by Ahmad Mufti
4 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun...

Sucofindo Hadir di Banda Aceh, Perkuat Daya Saing 47 Ribu UMKM Banda Aceh

by Riska Zulfira
4 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut kehadiran PT Sucofindo (Persero) sebagai peluang besar untuk meningkatkan daya saing puluhan ribu...

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

by Ahmad Mufti
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya...

Next Post
AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

Ramadhan Buka Keran Gol Bersama PSCS, Persembahkan untuk Ibu

Ramadhan Buka Keran Gol Bersama PSCS, Persembahkan untuk Ibu

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co