MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Forbes Aceh Serahkan Naskah Permohonan Perubahan UUPA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 September 2022
in Headline
0

Sekretaris Forbes DPR dan DPD asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal bersama TA Khalid (FGerindra) menyerahkan naskah permohonan perubahan UU PA pada Pimpinan Baleg DPR RI, Selasa (6/9/2022) sore.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, menyerahkan naskah Permohonan RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris Forbes, Illiza Sa’aduddin Djamal bersama TA Khalid anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ke Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Anggota Forbes yang menandatangani permohonan Perubahan UU PA masuk Prolegnas Prioritas 2023 diantaranya M.Nasir Djamil (FPKS), M. Kadafi (FPKB), Muslim (FPD), Illiza Sa’aduddin Djamal (FPPP), Ruslan Daud (FPKB), M.Fadhil Rahmi (DPD), Ilham Pangestu (FPG), Fadhullah (FGerindra), Nazaruddin Dekgam (FPAN), serta Fakhrul Razi (DPD).

Naskah turut ditandatangani Sudirman (DPD), Abdullah Puteh (DPD), Rafli (PKS), Irmawan (FPKB), TA Khalid (FGerindra), M.Husni (FGerindra), H.M. Salim Fakhry (FGolkar), Anwar Idris (FPPP), Teuku Riefky Harsya (FPD), Hetifah Syaifuddin (FPG).

Dalam naskah disebutkan tujuh alasan yuridis sehingga anggota DPR RI dan DPD RI lintas partai mengusulkan menjadi Prolegnas Prioritas 2023.

Illiza menyebutkan putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan Pasal 256 UU No. 11 tahun 2006. MK telah memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Akibat putusan MK ini akan selalu terbuka ruang bagi calon perseorangan untuk calonkan diri menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh tanpa dibatasi waktu pemberlakuannya,” sebut Illiza, Rabu (7/9/2022).

Menurut Illiza, alasan yuridis lainnya putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 membatalkan/mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Nomor 11 tahun 2006 bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

MK menilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana, yang secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akibat putusan MK ini, sebut Illiza, maka mantan terpidana selesai menjalankan masa tahanannya mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan terpidana yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/ Wakil Wali Kota di Aceh.

“Akan tetapi jika mantan narapidana tidak umumkan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana maka dia harus lampaui lima tahun sejak terpidana selesai dijalani masa hukumannya,” terangnya.

“Putusan MK ini juga dikaitkan dengan putusan MK No 4/ PUU-VII/2009 dan Nomor 120/PUU-VII/2009,” jelas Illiza.

 

Tags: Banleg DPR RIDPD RI Asal AcehDPR RI Asal AcehForbes AcehIlliza Sa'aduddin DjamalTA Khalid
Previous Post

Prajurit TNI AL Sapu Bersih Sampah di Pesisir Kuala Simpang Ulim

Next Post

AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

Related Posts

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

by Riska Zulfira
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, secara resmi membuka kegiatan BSI Fest Ramadhan 1447 H yang digelar...

Pasar 1001 Malam Hadir di Banda Aceh, Ramaikan Ramadan Sekaligus Dorong UMKM

by Redaksi
12 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Kegiatan Pasar 1001 Malam resmi digelar di Banda Aceh mulai Rabu (11/3/2026) hingga Jumat mendatang. Kegiatan yang berlangsung...

Illiza-Afdhal Buka Puasa bersama Keuchik dan Imum Mukim di Pendopo

Illiza-Afdhal Buka Puasa bersama Keuchik dan Imum Mukim di Pendopo

by Redaksi
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah berbuka puasa bersama para keuchik...

Next Post
AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

Ramadhan Buka Keran Gol Bersama PSCS, Persembahkan untuk Ibu

Ramadhan Buka Keran Gol Bersama PSCS, Persembahkan untuk Ibu

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co