MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Forbes Aceh Serahkan Naskah Permohonan Perubahan UUPA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 September 2022
in Headline
0

Sekretaris Forbes DPR dan DPD asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal bersama TA Khalid (FGerindra) menyerahkan naskah permohonan perubahan UU PA pada Pimpinan Baleg DPR RI, Selasa (6/9/2022) sore.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, menyerahkan naskah Permohonan RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris Forbes, Illiza Sa’aduddin Djamal bersama TA Khalid anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ke Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

RelatedPosts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Anggota Forbes yang menandatangani permohonan Perubahan UU PA masuk Prolegnas Prioritas 2023 diantaranya M.Nasir Djamil (FPKS), M. Kadafi (FPKB), Muslim (FPD), Illiza Sa’aduddin Djamal (FPPP), Ruslan Daud (FPKB), M.Fadhil Rahmi (DPD), Ilham Pangestu (FPG), Fadhullah (FGerindra), Nazaruddin Dekgam (FPAN), serta Fakhrul Razi (DPD).

Naskah turut ditandatangani Sudirman (DPD), Abdullah Puteh (DPD), Rafli (PKS), Irmawan (FPKB), TA Khalid (FGerindra), M.Husni (FGerindra), H.M. Salim Fakhry (FGolkar), Anwar Idris (FPPP), Teuku Riefky Harsya (FPD), Hetifah Syaifuddin (FPG).

Dalam naskah disebutkan tujuh alasan yuridis sehingga anggota DPR RI dan DPD RI lintas partai mengusulkan menjadi Prolegnas Prioritas 2023.

Illiza menyebutkan putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan Pasal 256 UU No. 11 tahun 2006. MK telah memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Akibat putusan MK ini akan selalu terbuka ruang bagi calon perseorangan untuk calonkan diri menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh tanpa dibatasi waktu pemberlakuannya,” sebut Illiza, Rabu (7/9/2022).

Menurut Illiza, alasan yuridis lainnya putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 membatalkan/mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Nomor 11 tahun 2006 bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

MK menilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana, yang secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akibat putusan MK ini, sebut Illiza, maka mantan terpidana selesai menjalankan masa tahanannya mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan terpidana yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/ Wakil Wali Kota di Aceh.

“Akan tetapi jika mantan narapidana tidak umumkan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana maka dia harus lampaui lima tahun sejak terpidana selesai dijalani masa hukumannya,” terangnya.

“Putusan MK ini juga dikaitkan dengan putusan MK No 4/ PUU-VII/2009 dan Nomor 120/PUU-VII/2009,” jelas Illiza.

 

Tags: Banleg DPR RIDPD RI Asal AcehDPR RI Asal AcehForbes AcehIlliza Sa'aduddin DjamalTA Khalid
Previous Post

Prajurit TNI AL Sapu Bersih Sampah di Pesisir Kuala Simpang Ulim

Next Post

AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

Related Posts

Pemko Banda Aceh Serahkan Tiga Rumah Layak Huni, Tahun Ini Targetkan 71 Unit

by Riska Zulfira
16 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan tiga unit rumah layak huni tipe 36 kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian...

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam menangani persoalan sampah melalui program Waste Collecting Point...

Ikut Didata BPS, Illiza Ajak Warga Beri Data Ekonomi yang Akurat

by Redaksi
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Tim Badan Pusat Statistik...

Next Post
AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

AJI Banda Aceh Kecam Tindakan Oknum Polisi Rusak Handphone Jurnalis

Ramadhan Buka Keran Gol Bersama PSCS, Persembahkan untuk Ibu

Ramadhan Buka Keran Gol Bersama PSCS, Persembahkan untuk Ibu

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co