Forbes Aceh Serahkan Naskah Permohonan Perubahan UUPA

Sekretaris Forbes DPR dan DPD asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal bersama TA Khalid (FGerindra) menyerahkan naskah permohonan perubahan UU PA pada Pimpinan Baleg DPR RI, Selasa (6/9/2022) sore.

Bagikan

Forbes Aceh Serahkan Naskah Permohonan Perubahan UUPA

Sekretaris Forbes DPR dan DPD asal Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal bersama TA Khalid (FGerindra) menyerahkan naskah permohonan perubahan UU PA pada Pimpinan Baleg DPR RI, Selasa (6/9/2022) sore.

MASAKINI.CO – Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, menyerahkan naskah Permohonan RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris Forbes, Illiza Sa’aduddin Djamal bersama TA Khalid anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ke Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

Anggota Forbes yang menandatangani permohonan Perubahan UU PA masuk Prolegnas Prioritas 2023 diantaranya M.Nasir Djamil (FPKS), M. Kadafi (FPKB), Muslim (FPD), Illiza Sa’aduddin Djamal (FPPP), Ruslan Daud (FPKB), M.Fadhil Rahmi (DPD), Ilham Pangestu (FPG), Fadhullah (FGerindra), Nazaruddin Dekgam (FPAN), serta Fakhrul Razi (DPD).

Naskah turut ditandatangani Sudirman (DPD), Abdullah Puteh (DPD), Rafli (PKS), Irmawan (FPKB), TA Khalid (FGerindra), M.Husni (FGerindra), H.M. Salim Fakhry (FGolkar), Anwar Idris (FPPP), Teuku Riefky Harsya (FPD), Hetifah Syaifuddin (FPG).

Dalam naskah disebutkan tujuh alasan yuridis sehingga anggota DPR RI dan DPD RI lintas partai mengusulkan menjadi Prolegnas Prioritas 2023.

Illiza menyebutkan putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan Pasal 256 UU No. 11 tahun 2006. MK telah memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Akibat putusan MK ini akan selalu terbuka ruang bagi calon perseorangan untuk calonkan diri menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh tanpa dibatasi waktu pemberlakuannya,” sebut Illiza, Rabu (7/9/2022).

Menurut Illiza, alasan yuridis lainnya putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 membatalkan/mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Nomor 11 tahun 2006 bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

MK menilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana, yang secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akibat putusan MK ini, sebut Illiza, maka mantan terpidana selesai menjalankan masa tahanannya mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan terpidana yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/ Wakil Wali Kota di Aceh.

“Akan tetapi jika mantan narapidana tidak umumkan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana maka dia harus lampaui lima tahun sejak terpidana selesai dijalani masa hukumannya,” terangnya.

“Putusan MK ini juga dikaitkan dengan putusan MK No 4/ PUU-VII/2009 dan Nomor 120/PUU-VII/2009,” jelas Illiza.

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist