MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polisi Bongkar Penambangan Pasir-Kerikil Ilegal di Aceh Jaya

Redaksi by Redaksi
29 Juni 2022
in Headline
0
Polisi Bongkar Penambangan Pasir-Kerikil Ilegal di Aceh Jaya

Polisi mengamankan ekskavator penambangan pasir dan kerikil ilegal di Aceh Jaya. (foto: dok Polres Aceh Jaya)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Praktik penambangan pasir dan batu kerikil ilegal di Kabupaten Aceh Jaya dibongkar polisi. Alat berat ekskavator dan seorang operatornya diamankan. Polisi masih melakukan penyelidikan siapa dalang dibalik kasus tindak pidana illegal minning itu.

Praktik ilegal tersebut berdampak buruk bagi warga dan lingkungan sekitar, terutama rusaknya aliran sungai dan ancaman datangnya banjir ke permukiman warga.

RelatedPosts

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan penambangan pasir dan kerikil ilegal itu berada di wilayah Desa Sango, Kecamatan Jaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada polisi pada pertengahan bulan lalu. Masyarakat disebut resah dengan aktivitas ilegal itu.

“Personel kami sudah lakukan pengecekan koordinat dan diketahui penambangan itu tidak ada izin. Satu operator berinisial S (43) beserta satu ekskavator merek Komatsu tipe PC-200 diamankan,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Dia menyebut, di lokasi polisi juga menemukan bukti berupa buku catatan mobil angkutan yang berisi kegiatan selama 14 hari kerja, dari 31 Mei sampai 21 Juni 2022.

Dalam catatan tersebut, tutur AKBP Yudi, tertera jumlah pasir dan kerikil yang diangkut sebanyak 269 truk dengan biaya sekali angkut Rp200 ribu.

“Jadi total pemasukannya itu Rp53,8 juta,” ujarnya.

Saat ini, pria S yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Jaya. Dia terancam disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Tags: aceh jayaillegal minningPenambangan Pasir Ilegalpolisi
Previous Post

SLB Kebayakan di Aceh Tengah Dapat Bantuan Mobil

Next Post

DPRA Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumut

Related Posts

Banjir Rendam Delapan Kecamatan di Aceh Jaya, Ribuan Warga Terdampak

Banjir Rendam Delapan Kecamatan di Aceh Jaya, Ribuan Warga Terdampak

by Riska Zulfira
22 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Jaya sejak Sabtu (18/10/2025) lalu menyebabkan banjir di delapan kecamatan dan...

5.402 Warga Aceh Jaya Terdampak Banjir, Diimbau Tetap Waspada

5.402 Warga Aceh Jaya Terdampak Banjir, Diimbau Tetap Waspada

by Ulfah
21 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 5.402 warga dari 1.776 kepala keluarga terdampak banjir yang melanda delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya. Hal...

Bea Cukai Meulaboh Bersama Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Meulaboh Bersama Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
10 September 2025
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya menyita...

Next Post
Tak Digubris, Ketua DPRA Walk Out di Seminar Uji Publik Rancangan Revisi UUPA

DPRA Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumut

Sambut HUT ke-126, BRI Gelar Sayembara Desain Logo

Terus Tumbuh, BRI Catat Sejumlah Aksi Korporasi Penting

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co