Subsidi Upah bagi Pekerja Terdampak PPKM, Ini Syarat & Besarannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (foto: Instagram Ida Fauziyah)

Bagikan

Subsidi Upah bagi Pekerja Terdampak PPKM, Ini Syarat & Besarannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (foto: Instagram Ida Fauziyah)

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana kembali menyalurkan subsidi upah kepada para pekerja di sektor yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

“Nanti untuk subsidi upah ini, payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang telah kami koordinasikan dengan komite PEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dilansir dari bisnis.com pada Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut, besaran subsidi upah ini adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan dan akan dibayarkan dalam sekali pembayaran. Walhasil, para pekerja penerima bantuan akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.

Menaker Ida mengatakan bahwa para pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Lalu, sambungnya, pekerja atau buruh penerima subsidi upah juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

“Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ujar Menaker.

Selain itu, pekerja penerima bantuan juga telah membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK di atas Rp3,5 juta, kata Menaker, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan intruksi Mendagri,” imbuh Menaker.

Adapun, pekerja yang terdampak PPKM antara lain yang bekerja industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Menaker menambahkan, penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist