MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Banda Aceh Zona Merah, DPRK Banda Aceh Protes Keras

Masa Kini by Masa Kini
5 Juni 2020
in Daerah, News
0

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman (kiri) dan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar (kanan) saat rapat paripurna.[Humas DPRK]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh protes keras penetapan Banda Aceh sebagai zona merah COVID-19.

DPRK juga mendesak wali kota untuk mempertanyakan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dasar menetapkan Kota Banda Aceh dalam zona merah.

RelatedPosts

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Sorot Ketertinggalan dan Desak Percepatan Pembangunan

BNPB Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir di Banda Aceh

Masuk Asrama, Jemaah Haji Aceh Jalani Tahapan Ketat Sebelum Terbang

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam rapat paripurna Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Terhadap Pemandangan Umum, fraksi – fraksi dewan mengenai rancangan qanun inisiatif Wali Kota Banda Aceh tahun 202p, yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, pada Jumat (5/6).

Dalam paripurna tersebut, Farid didampingi Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda.

“Kami meminta pada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertanyakan pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat apa yang menjadi dasar sehingga Kota Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah bersama delapan kabupaten/kota lain di Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

“Sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440 /7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman dari covid 19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh, tertanggal 2 Juni 2020,” ujar Farid Nyak Umar.

Farid menuturkan siapa sebenarnya yang berwenang untuk menetapkan zona merah ini, apakah pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, karena pemerintah provinsi (Kadis Kesehatan Aceh) mengatakan hanya menginformasikan keputusan pusat yang disampaikan kementerian kesehatan.

Sementara pemerintah pusat jika tidak mendapatkan masukan dari pemerintah provinsi dari mana mereka mendapatkan informasi itu.

DPRK Banda Aceh berharap agar pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat tidak melepas tangan terkait ini.

“Karena menurut penilaian kami Banda Aceh merupakan salah satu kabupaten/kota terbaik dalam melakukan penanganan COVID-19 ini,” ujarnya.

Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman, akan melayangkan protes pada pemerintah pusat kenapa Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah.

Menurut Aminullah, penetapan ini merugikan Banda Aceh, apabila ditetapkan menjad zona merah, masyarakat tidak bisa lagi bergerak, begitu juga perekonomian akan lumpuh kembali, maka ini perlu dipertanyakan kembali.

“Kita bukan tidak menerima, tapi kalau dengan alasan yang pas, kita terima, karena dalam penetapan ada tahapan zona, maka kita ingin koreksi kebijakan tersebut,” kata Aminullah Usman didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.

Pada kesempatan tersebut, Segenap anggota DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh serta Forkopimda juga melakukan pernyataan sikap bersama menolak penetapan Banda Aceh sebagai zona merah COVID-19.[]

Tags: Banda AcehDPRKProtes Zona MerahZona Merah
Previous Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Next Post

Dua Hari Tenggelam, Nenek Asal Tamiang Belum Ditemukan

Related Posts

Besok Sirene Bencana Berbunyi di Banda Aceh, Warga Diminta Tidak Panik

by Riska Zulfira
25 April 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh akan membunyikan sirene Early Warning System (EWS) pada Minggu, 26...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

12.648 Peserta Ikut UTBK SNBT di Universitas Syiah Kuala

12.648 Peserta Ikut UTBK SNBT di Universitas Syiah Kuala

by Ulfah
22 April 2026
0

MASAKIINI.CO - Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun 2026 mengikuti ujian...

Next Post

Dua Hari Tenggelam, Nenek Asal Tamiang Belum Ditemukan

Jelang Ramadan, 300 Fasilitas Publik Diguyur Disinfektan

Aminullah Minta Pemprov Evaluasi soal Banda Aceh Zona Merah Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co