MASAKINI.CO – Sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat diamankan ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh setelah digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Sabtu (13/6/2026) lalu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Warga yang mengetahui keberadaan pasangan nonmahram di rumah kontrakan itu kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya.
Untuk menghindari terjadinya tindakan di luar prosedur hukum, masyarakat selanjutnya berkoordinasi dengan aparat berwenang guna penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh tiba di lokasi dan menjemput pasangan tersebut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, membenarkan adanya penanganan terhadap pasangan yang diamankan warga tersebut. Menurutnya, saat ini kedua terduga pelanggar syariat masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Benar, kedua terduga pelanggar syariat tersebut telah diamankan ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Rizal, Senin (15/6/2026).
Ia mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih berkoordinasi dengan petugas dalam menangani dugaan pelanggaran syariat. Menurutnya, tindakan tersebut membantu menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindakan di luar ketentuan hukum.
“Kami sangat senang melihat sikap masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung pengawasan dan penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Mari kita bersama-sama menjaga marwah syariat di kota yang kita cintai ini,” katanya.
Rizal menambahkan, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam serta menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Karena itu, ia mengimbau warga untuk segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran syariat maupun gangguan ketertiban umum agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan qanun yang berlaku.








Discussion about this post