MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Begini Syarat Baru bagi Penumpang Pesawat Lion Air Group

Masa Kini by Masa Kini
27 Juni 2020
in Headline, Nasional, News
0
Begini Syarat Baru bagi Penumpang Pesawat Lion Air Group

Penerapan Physical Distancing armada Lion Air. [Lion Air Group]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Perusahaan maskapai Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib penumpang pesawat pada penerbangannya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pembaruan ini mengikuti aturan baru yang telah dirilis Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

RelatedPosts

Empat Penyebab Bau Mulut Saat Puasa dan Cara Mengatasinya

Mendikdasmen Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

Sore Perdana Ramadan, Simpang Aneuk Galong Diserbu Pemburu Takjil

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang pesawat bila akan melakukan penerbangan. Namun, ketentuan terbaru ini jauh lebih sederhana dan mudah bagi calon penumpang.

“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2020.

Oleh karena itu, calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu,” ujar Danang.

Adapun untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia), penumpang pesawat wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Lion Air Group memastikan tetap menjalankan operasional penerbangan sesuai protokol kesehatan ketat. Maskapai juga mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandara lainnya, tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandara,
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

[Tempo]

Tags: aturan baru penerbanganlion air groupsyarat baruuji kesehatan
Previous Post

Urus Paspor Hilang atau Rusak Kini Gratis

Next Post

Temani Kapolda Aceh, Abusyik Mengira Serbet Lap Tangan adalah Masker

Related Posts

Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat

Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat

by Masa Kini
25 Agustus 2022
0

MASAKINI.CO - Presiden Joko Widodo telah menekankan perlunya penyesuaian harga tiket penerbangan di tanah air dengan melakukan berbagai langkah proaktif...

Aturan Baru Penerbangan dalam Negeri, Dilarang Bicara dan Makan di Pesawat

Aturan Baru Penerbangan dalam Negeri, Dilarang Bicara dan Makan di Pesawat

by Redaksi
6 April 2022
0

MASAKINI.CO - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang...

Next Post
Temani Kapolda Aceh, Abusyik Mengira Serbet Lap Tangan adalah Masker

Temani Kapolda Aceh, Abusyik Mengira Serbet Lap Tangan adalah Masker

Juara Liga Inggris, Liverpool Kangkangi Rekor MU

Juara Liga Inggris, Liverpool Kangkangi Rekor MU

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co