MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRA Bahas Percepatan Perubahan Qanun Kesehatan Aceh dengan Kemendagri

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
23 November 2022
in News
0
DPRA Bahas Percepatan Perubahan Qanun Kesehatan Aceh dengan Kemendagri

Komisi V DPRA dan tim Pemerintah Aceh menggelar pertemuan dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, terkait percepatan perubahan Qanun Kesehatan Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama tim asistensi Pemerintah Aceh menggelar pertemuan dengan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait percepatan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan, Selasa (22/11/2022) kemarin di Jakarta.

“Kami dari Komisi V DPRA serta tim asistensi Pemerintah Aceh yang berhadir, menyampaikan poin-poin utama serta tujuan dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, Rizal Fahlevi Kirani.

RelatedPosts

Setelah Capai 35,4 Derajat Celsius, Suhu Banda Aceh Diprakirakan Turun Besok

Sawah Aceh Besar Mulai Mengering Akibat Debit Air Irigasi Menurun 

Pameran Prahara Pulau Emas Tampilkan Jejak Bencana Sumatra Lewat Foto Jurnalistik di Tanah Datar

Menurutnya, tujuan utama perubahan Qanun Kesehatan ini adalah apa yang telah dituangkan dalam Qanun Kesehatan No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dapat lebih meningkatkan health coverage (cakupan kesehatan) untuk seluruh masyarakat Aceh, salah satunya dengan menjabarkan secara detail tentang BPJKA. Kemudian, mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah dan juga terkait pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami dari Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapan agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh,” ujar Fahlevi.

Atas paparan dari Komisi V DPRA dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh tersebut mendapat tanggapan positif dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Endarto.

Secara prinsip, ungkap Endarto, pihaknya mendukung upaya Komisi V DPR Aceh dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh tentang Kesehatan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat, yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan Qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait substansi tentang teknis kesehatan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, selain Fahlevi Kirani dari Komisi V DPR Aceh juga hadir Sekretaris Komisi V Hj. Asmidar, Anggota Komisi V Tarmizi, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, Hj. Sartina, H. Asib Amin dan dr. Purnama Setia Budi.

Sementara Tim Asistensi Pemerintah Aceh dihadiri dr. Yuanita dari Dinkes Aceh, dr. Emiralda dari RSIA, dr. April RSUDZA dan Biro Hukum Aceh Dekstro Alfa. [adv]

Tags: DPRAKomisi V DPRAQanun Kesehatan
Previous Post

Dewan Minta Pemprov Aceh Cari Sumber Dana Operasi Gedung Oncology RSUZA

Next Post

BNI Bersama BUMN Gotong Royong Tolong Warga Cianjur

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
BNI Bersama BUMN Gotong Royong Tolong Warga Cianjur

BNI Bersama BUMN Gotong Royong Tolong Warga Cianjur

Gelar Pertemuan dengan Panglima Laot, Ini Harapan Pj Wali Kota Sabang

Gelar Pertemuan dengan Panglima Laot, Ini Harapan Pj Wali Kota Sabang

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co