MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Fokus, Mahar Politik harus Jadi Perhatian Publik Jelang Pilkada 2020

Masa Kini by Masa Kini
26 Juni 2020
in Headline, Nasional, News
0

Ilustrasi uang. (sumber foto: akurat.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Manajer Riset dan Program di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, mengatakan bahwa menarik jika memperhatikan kondisi dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 terkait kemunculan mahar politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.

Dalam sebuah kajian membuktikan praktik mahar politik jelang Pilkada sangat penting untuk diawasi. Sebab, sebelumnya praktik ini selalu marak terjadi, bahkan telah banyak laporan penelitian dan pemberitaan di media massa yang menyatakan adanya praktik mahar politik tersebut.

RelatedPosts

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Sempat Turun, Harga Emas Banda Aceh Kembali Naik di Akhir Februari

BI Aceh Buka Periode II Penukaran Uang Rupiah, Ini Jadwal dan Lokasinya

“Padahal pemberian mahar politik telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Di Pasal Pasal 187 B dan 187 C disebutkan larangan bagi partai politik atau gabungan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan kepala daerah. Peraturan itu juga melarang setiap orang memberikan imbalan kepada partai dalam proses pencalonan pilkada,” kata Arfianto dalam penjelasannya di Jakarta, Jumat (26/6).

Arfianto menerangkan, persoalan mahar politik disebabkan lemahnya persoalan institusionalisasi partai politik (Parpol) di Indonesia. Persoalan institusionalisasi partai disebabkan karena pertama, masih kuatnya pengaruh figur di internal Parpol, di mana ciri dari belum kuatnya institusionalisasi parpol adalah dominasi personal dari seorang elit politik.

“Konsekuensi dari kuatnya pengaruh elit dalam tubuh partai politik di Indonesia menyebabkan rekuitmen politik hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Kuatnya pengaruh elit dalam rekrutmen politik menyebabkan biaya politik untuk menempati jabatan politik menjadi mahal. Hal ini dikarenakan para kandidat harus menyerahkan mahar politik kepada partai politik. Padahal rekrutmen politik merupakan salah satu fungsi yang penting dari partai politik,” ujarnya.

Dia menyampaikan, fungsi ini di antaranya berkaitan dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik kepemimpinan internal partai maupun kepemimpinan yang lebih luas baik, di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, seperti dalam Pilkada.

Karena itu, untuk menghilangkan mahar politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 harus disertai sejumlah upaya. Pertama, penguatan kelembagaan Parpol agar menjadi institusi demokrasi yang kuat dan berjalan dengan optimal.

“Kedua, upaya perbaikan rekrutmen politik. Rekrutmen politik harus dilakukan dengan menerapkan asas kesetaraan, merit sistem, dan representasi gender. Proses rekrutmen politik juga harus dijalankan dengan asas terbuka, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga krusial untuk memberi insentif bagi para kader partai politik dalam menjajaki karir politik, jika partai politik memiliki mekanisme yang jelas dan lembaga yang kondusif terkait rekrutmen dan nominasi kandidat dalam kompetisi politik maupun dalam menduduki posisi struktural dalam manajemen organisasi partai politik,” jelasnya.

Kemudian menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk secara serius menindaklanjuti temuan tentang adanya mahar politik yang terjadi dalam Pilkada 2020. Selanjutnya, diperlukan sinergi antara Bawaslu dan aparatur penegak hukum lain seperti Kepolisian dan KPK untuk mengusut praktik mahar politik yang dilakukan pada Pilkada 2020.

Hal ini juga harus diikuti oleh proses penegakan hukum yang tegas seiring dengan bukti yang kuat. “Kelima, mendorong KPU untuk bersikap konsisten dalam menjalankan aturan dana partai dan kampanye. KPU harus tegas dalam memberikan sanksi, jika terdapat partai yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termasuk dalam peraturan dana kampanye,” tambahnya.

“Keenam, menuntut Parpol dan tim pasangan calon kepala daerah untuk patuh dan segera menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU, serta mendorong Parpol dan calon kepala daerah untuk menginformasikan kepada publik tentang laporan dana kampanyenya, misalnya melalui website. Ketujuh, mendorong kelompok masyarakat sipil untuk proaktif dalam melakukan pengawasan terkait praktik mahar politik dalam Pilkada 2020,” sambugnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sedianya akan dilakukan pada periode 16-18 Juni dan diundur menjadi 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Tags: mahar politikpilkada 2020
Previous Post

Liverpool Juara Tanpa Keringat

Next Post

Satu Warga Sabang Positif Covid, Warga Diminta Tak Panik

Related Posts

60 Bakal Cakada Dinyatakan Positif COVID-19

60 Bakal Cakada Dinyatakan Positif COVID-19

by Redaksi
11 September 2020
0

MASAKINI.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan terjadinya penambahan bakal calon kepala daerah yang tertular virus Korona atau Covid-19. Ketua...

KPU: Ada Empat Tahapan Krusial dalam Pilkada 2020

KPU: Ada Empat Tahapan Krusial dalam Pilkada 2020

by Masa Kini
28 Juni 2020
0

MASAKINI.CO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan ada empat tahapan yang sangat krusial dalam pelaksanaan Pilkada...

Next Post
Satu Warga Sabang Positif Covid, Warga Diminta Tak Panik

Satu Warga Sabang Positif Covid, Warga Diminta Tak Panik

Kota Sabang Raih Opini WTP Delapan Kali Secara Beruntun

Kota Sabang Raih Opini WTP Delapan Kali Secara Beruntun

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co