MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kemendikbud: Bila Siswa Tak Dapat Sekolah, Kadis Pendidikan Wajib Mencarikannya

Masa Kini by Masa Kini
6 Juli 2020
in Headline, Nasional, News
0
Kemendikbud: Bila Siswa Tak Dapat Sekolah, Kadis Pendidikan Wajib Mencarikannya

Ilustrasi: Belajar mengajar. [Kemendikbud]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI, Chatarina M. Girsang, menyerukan kepada seluruh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan untuk memastikan seluruh sekolah di wilayahnya memenuhi daya tampung maksimal. 

Hal tersebut dilakukan agar setiap siswa yang mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendapatkan tempat untuk belajar. 

RelatedPosts

116 Sekolah di Bireuen Direvitalisasi, Pemerintah Kucurkan Rp167,4 Miliar

Harga Emas Hari Ini Turun

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

“Kami pesankan ke semua Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, itu kewajiban Kepala Dinas mencarikan sekolah di dalam atau di luar zona, baik negeri maupun di swasta. Itulah bunyi Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan,” katanya di Jakarta, dilansir dari laman Kemendikbud, Senin (6/7).

Chatarina menyampaikan bahwa pendidikan bukan semata masalah pemerintah pusat. Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah turut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya termasuk layanan pendidikan dan kesehatan. 

“Kebijakan zonasi bertujuan untuk memperluas akses pendidikan. Hal ini juga untuk menyadarkan pemda agar mereka memastikan APBD-nya pada pendidikan menjadi prioritas utama. Jangan terima warga lain, jika warganya belum mengakses pendidikan 100%,” ujarnya.

Chatarina mengatakan, zonasi terbukti telah membantu pemerintah daerah (pemda) untuk mengidentifikasi layanan pendidikan yang salah satunya dilihat dari adanya penambahan pembangunan sekolah di beberapa daerah. 

“Kenyataannya anak-anak tidak mampu masuk ke sekolah yang mutunya tidak begitu bagus karena sekolah swasta yang bagus harganya mahal. Ditambah lagi, anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah justru harus bersaing untuk masuk ke sekolah negeri yang disubsidi pemerintah. Kita harus sadar diri, biarkan saudara kita yang lebih berhak  yang dikasih kesempatan. Jangan kita pura-pura miskin untuk dapat (bantuan),” tuturnya.

Sejak diluncurkan pada 2017 lalu, kata Chatarina, Kemendikbud sudah memprediksi bahwa kebijakan zonasi tidak akan langsung bisa berjalan lancar. Akan ada protes di masyarakat karena kebijakan ini mengubah kebijakan yang sudah ada sejak lama.

“Dari tahun 70-an istilah sekolah favorit sudah ada. Oleh karena itu mengubah mindset tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tuturnya.

Di sisi lain, Chatarina mengimbau sekolah swasta untuk meningkatkan mutu pembelajarannya agar orang tua menengah ke atas lebih tertarik untuk menyekolahkan anak mereka di sana. 

Tujuannya, agar orang tua punya pilihan yang lebih banyak ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah. Di sisi lain, anak-anak tidak mampu memiliki peluang lebih besar untuk bersekolah di sekolah negeri.  

“Orang yang mampu tidak akan mengambil sekolah ‘abal-abal’ sehingga sekolah berimproviasi untuk meningkatkan kualitas,” katanya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan alokasi jumlah siswa yang masuk ke sekolah. 

Alokasi tersebut mencakup porsi jalur zonasi paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, dan jalur prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi  perbedaan karakteristik antar daerah terkait PPDB.

Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Nisa Falecia Faridz menyambut baik saat Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi pada tahun 2017 lalu. Menurutnya, kebijakan ini telah mengubah ketentuan siapa yang masuk ke sekolah negeri.

“(Saat kebijakan ini baru diberlakukan) lebih dari 50% daerah tidak sesuai dengan filosofi pemerataan kesempatan pendidikan. 50% melanggar apa yang diatur permendikbud tersebut. Kami lihat ini bentuk komitmen pemerintah untuk mengembalikan kebijakan yang berkeadilan di daerah,” ungkapnya.

Secara prinsip, zonasi dalam PPDB bertujuan sebagai pemicu dalam pemerataan akses dan mutu pendidikan. Nisa menilai, ketentuan zonasi harus memenuhi dasar filosofi yang netral, tidak berpihak pada kelompok. 

Ia menyampaikan agar kebijakan ini jangan sampai menggunakan kriteria nilai akademik karena itu akan berpihak pada satu kelas sosial. 

“Tapi ini juga bukan serta merta jalur yang berpihak pada anak-anak miskin karena itu jalur afirmasi. Ini (zonasi) adalah kriteria netral yang lebih terbuka (seleksinya) melalui umur. Itu lebih netral,” katanya. []

Tags: Kemendikbudkepala dinas pendidikanPPDBsiswazonasi sekolah
Previous Post

Ini Respon Walkot Banda Aceh Terkait Sekelompok Perempuan Gowes Tanpa Jilbab

Next Post

Ayo Dukung, 8 Wisata Aceh Masuk Nominasi API Award 2020

Related Posts

Disdik Aceh Perketat Aturan Gawai, Demi Konsentrasi Siswa dan Profesionalitas Guru

Disdik Aceh Perketat Aturan Gawai, Demi Konsentrasi Siswa dan Profesionalitas Guru

by Aininadhirah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengeluarkan surat edaran baru Nomor: 100.3.4/1772/2026 terkait aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah....

Asyik! Siswa di Aceh Jaya Kini Bisa Sekolah Naik Bus Gratis

Asyik! Siswa di Aceh Jaya Kini Bisa Sekolah Naik Bus Gratis

by Alfath Asmunda
3 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meluncurkan program TASIGRA (Transportasi Angkutan Sekolah Gratis) untuk seluruh siswa di daerah tersebut. Program...

Mulai Besok Siswa di Aceh Besar Libur Sekolah

by Alfath Asmunda
26 Februari 2025
0

MASAKINI.CO - Seluruh siswa pada satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Besar mulai besok, Kamis (27/2/2025), akan diliburkan. Kepala Dinas Pendidikan...

Next Post

Ayo Dukung, 8 Wisata Aceh Masuk Nominasi API Award 2020

Pengawasan Pintu Masuk Pelabuhan Sabang Diperketat

Pengawasan Pintu Masuk Pelabuhan Sabang Diperketat

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co