MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

Redaksi by Redaksi
30 Desember 2020
in News
0
Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas) ataupun organiasasi biasa.

Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.

RelatedPosts

5.484 Jemaah Aceh Tiba di Tanah Suci, PPIH Minta Fokus Ibadah Jelang Armuzna

Harga Emas Hari Ini Turun Rp70 Ribu

Banjir Rob Rendam Pesisir Aceh Utara, Ratusan Warga Mengungsi

Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. “Karena itu apabila terjadi pelanggaran, aparat  penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan  yang  sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” katanya.

Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut PFI.

“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut  FPI,” ungkapnya.[]

JAWAPOS

Tags: FPI terlarangKeputusan bersamaormassimbol dan atribut FPI
Previous Post

VIDEO | Menjaga Kualitas Vaksin Hingga ke Masyarakat

Next Post

Percepat Penanganan Covid-19, Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Bakal Laksanakan Baksos

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Bundaran Lambaro

by Riska Zulfira
19 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) terjaring penertiban saat melakukan pengumpulan donasi di Simpang Bundaran Lambaro, Kecamatan...

Pj Gubernur Aceh Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih ke Pelajar dan Ormas

Pj Gubernur Aceh Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih ke Pelajar dan Ormas

by Alfath Asmunda
3 Agustus 2023
0

MASAKINI.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, membagikan secara simbolis bendera merah putih kepada ribuan pelajar dan pengurus organisasi...

Next Post
Percepat Penanganan Covid-19, Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Bakal Laksanakan Baksos

Percepat Penanganan Covid-19, Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Bakal Laksanakan Baksos

KPPG Aceh Akan Lakukan Penyuluhan Pencegahan Corona

KPPG Aceh Akan Lakukan Penyuluhan Pencegahan Corona

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co