MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

Redaksi by Redaksi
30 Desember 2020
in News
0
Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas) ataupun organiasasi biasa.

Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. “Karena itu apabila terjadi pelanggaran, aparat  penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan  yang  sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” katanya.

Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut PFI.

“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut  FPI,” ungkapnya.[]

JAWAPOS

Tags: FPI terlarangKeputusan bersamaormassimbol dan atribut FPI
Previous Post

VIDEO | Menjaga Kualitas Vaksin Hingga ke Masyarakat

Next Post

Percepat Penanganan Covid-19, Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Bakal Laksanakan Baksos

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Bundaran Lambaro

by Riska Zulfira
19 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) terjaring penertiban saat melakukan pengumpulan donasi di Simpang Bundaran Lambaro, Kecamatan...

Pj Gubernur Aceh Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih ke Pelajar dan Ormas

Pj Gubernur Aceh Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih ke Pelajar dan Ormas

by Alfath Asmunda
3 Agustus 2023
0

MASAKINI.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, membagikan secara simbolis bendera merah putih kepada ribuan pelajar dan pengurus organisasi...

Next Post
Percepat Penanganan Covid-19, Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Bakal Laksanakan Baksos

Percepat Penanganan Covid-19, Srikandi Pemuda Pancasila Aceh Bakal Laksanakan Baksos

KPPG Aceh Akan Lakukan Penyuluhan Pencegahan Corona

KPPG Aceh Akan Lakukan Penyuluhan Pencegahan Corona

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co