MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Peraturan Mahkamah Agung Kekang Kemerdekaan Pers Nasional

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2020
in Nasional, News
0
Peraturan Mahkamah Agung Kekang Kemerdekaan Pers Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020.

Secara khusus pada Pasal 4 ayat (6) mengatur terkait kewajiban adanya izin hakim/ketua majelis hakim untuk dapat ‘Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual’ dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan. Selain itu pada Pasal 7 Perma No. 5 Tahun 2020 ini juga mengkualasifikasikan pelanggaran pada Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Turun Rp20 Ribu, Antam Justru Naik Rp16 Ribu

BMKG Deteksi 17 Titik Panas di Aceh, Indikasi Awal Potensi Karhutla

Pemerintah Siapkan 25 Rute Mudik Gratis, Warga Aceh Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

Terpaut dengan hal tersebut, Pewarta Foto Indonesia menilai kebijakan yang ditetapkan MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. Yang sudah diatur di dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab II/Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sehingga semestinya MA tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma,” tanggap Ketua Umum PFI Reno Esnir, Selasa (22/12).

Reno menuturkan, MA tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan. Peran dan fungsi jurnalis kami nilai dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus.

Keberadaan jurnalis di ruang persidangan penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terpenuhinya akses untuk keadilan. Sebab, dengan terbatasnya akses di ruang persidangan, diyakini akan membuat mafia peradilan makin bebas bergerak tanpa pengawasan jurnalis.

Larangan mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual hanya boleh pada kasus kesusilaan atau anak. Pada pada prinsipnya, persidangan terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik tidak relevan harus didahului izin hakim atau ketua majelis hakim. Sebagai konsekuensi jika proses persidangan tidak dibuka untuk umum maka putusan pengadilan bisa batal demi hukum.

Peratuan MA yang serupa bukanlah hal yang pertama. Pada 7 Februari 2020 lalu, MA melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang isinya tak jauh berbeda, salah satunya mengatur ketentuan ‘Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan’. Walaupun pada akhirnya surat edaran ini dicabut dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.

Sehingga PFI mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, PFI Pusat juga meminta MA agar memperhatikan peran jurnalis sebagai perwakilan mata dan telinga publik. “Jika semua dibatasi dan ditutupi, publik akan bisa membuat opini-opini liar terkait peraturan ini,” tutup Reno. []

INDOPOS

Tags: cabut Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilanindependensi hakimKekang Kemerdekaan Pers NasionalMahkamah Agung (MA)PermaPewarta Foto Indonesia PFI
Previous Post

Jokowi : Vaksin Covid-19 Gratis Mulai Disuntikkan Awal 2021

Next Post

MOTION | Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19

Related Posts

Astra-PFI Gelar Diskusi Foto Jurnalistik di Aceh

Astra-PFI Gelar Diskusi Foto Jurnalistik di Aceh

by Alfath Asmunda
19 Agustus 2023
0

MASAKINI.CO - Astra berkolaborasi dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Nasional menggelar roadshow lomba foto di Hermes Palace Hotel, Kota Banda...

Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

Larang Kawin Beda Agama, MUI Apresiasi Sikap Mahkamah Agung

by Ahlul Fikar
27 Juli 2023
0

MASAKINI.CO - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam menerbitkan aturan...

Pameran Foto “Reumeh” Pikat Pengunjung

Pameran Foto “Reumeh” Pikat Pengunjung

by Ahmad Mufti
27 Desember 2022
0

MASAKINI.CO - Pameran foto bertajuk “Reumeh” yang diselenggarakan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh di Museum Aceh resmi berakhir, Selasa, 27 Desember...

Next Post
MOTION | Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19

MOTION | Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19

INFOGRAFIS | Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19

INFOGRAFIS | Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co