MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polisi Bongkar Industri Rumahan Produksi Liquid Vape Narkoba

Masa Kini by Masa Kini
1 Juli 2020
in Headline, Nasional, News
0
Polisi Bongkar Industri Rumahan Produksi Liquid Vape Narkoba

Polda Metro Jaya menggelar perkara sindikat peredaramn narkoba menggunakan liquid vape. [Mabes Polri]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sindikat narkoba industri rumahan pembuatan liquid vape dengan kandungan narkotika serta tembakau gorila dibongkar Polda Metro Jaya. 

Polisi mengamankan delapan tersangka di Jakarta dan tiga orang lainnya ditangkap di Bali. Kedelapan tersangka yang ditangkap di Jakarta adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Kembali Turun Rp200 Ribu per Mayam

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Pertalite Tidak Naik

Kimbab Jadi Takjil Favorit di Banda Aceh, 1.500 Potong Ludes per Hari

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana mengatakan sindikat vape narkoba tersebut baru beraksi kurang lebih selama enam bulan. Namun, omzet komplotan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

“Dari hasil keterangan para tersangka, home industri ini baru mulai pada bulan Januari 2020 kemarin. Omzetnya cukup besar sudah mencapai miliaran rupiah,” kata Nana, dilansir dari laman Mabes Polri, Rabu (1/7).

Ia menambahkan sindikat tersebut juga menjual barang haramnya itu melalui internet. Peredarannya pun dilakukan antar provinsi.

“Sindikat ini bermain antar provinsi dan pulau. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera dan Bali,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita tembakau gorilla 24,5 kilogram, liquid vape mengandung narkoba tujuh liter, lima botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.

Tak hanya itu, ada uang tunai senilai 500 juta rupiah dan beberapa emas batangan. Barang bukti itu sendiri merupakan hasil dari penjualan liquid dan tembakau gorila.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal 8 miliar rupiah. []

Tags: liquid vape narkobaPolda Metro Jayasindikat narkoba
Previous Post

Danau Laut Tadu, Ekowisata Baru di Nagan Raya

Next Post

Pria Asal Aceh Timur Diboyong Polisi Gegara Permalukan Mantan Istri di Facebook

Related Posts

Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Dicekal ke Luar Negeri

Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Dicekal ke Luar Negeri

by Alfath Asmunda
24 November 2023
0

MASAKINI.CO - Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirim surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Ketua KPK Komjen Pol...

Ketua KPK: Nahdlatul Ulama Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK jadi Tersangka, Apa Kata Presiden?

by Alfath Asmunda
23 November 2023
0

MASAKINI.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan menjadi tersangka...

Bantah Hindari Pemeriksaan, Firli: Saya Akan Hadapi Semua

by Ahmad Mufti
9 November 2023
0

MASAKINI.CO - Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku tidak menghindar rencana pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan...

Next Post
Pria Asal Aceh Timur Diboyong Polisi Gegara Permalukan Mantan Istri di Facebook

Pria Asal Aceh Timur Diboyong Polisi Gegara Permalukan Mantan Istri di Facebook

Pasien Positif Corona yang Dirawat di Aceh Capai 52 Orang

Pasien Positif Corona yang Dirawat di Aceh Capai 52 Orang

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co