MASAKINI.CO – Pemilik akun Facebook, ‘Kana Raseuki Lom’ berinisial AF (37) diboyong ke Polres Aceh Utara akibat menebar ancaman, menghina, melecehkan, serta mempermalukan sejumlah orang melalui postingan di akun media sosialnya itu.
Bukan itu saja, pria warga Gampong Alue Thoe, Kecamatan Peureulak Timu, Kabupaten Aceh Timur, itu juga dilaporkan telah mengambil alih akun facebook mantan istrinya.
Setelah diambil alih, ia lalu memposting foto tidak senonoh di akun Facebook tersebut disertai dengan kata-kata tidak pantas.
Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya menerangkan kasus yang menjerat AF berawal dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 5 Mei 2020 lalu.
“Tersangka AF ditangkap pada tanggal 25 Juni 2020 di rumahnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik bisa disimpulkan jika motif dibalik kasus ini adalah karena pelaku sakit hati diceraikan istrinya,” ujar Iptu Sudiya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik Facebook tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. []