Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Ilustrasi [Net]

Bagikan

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Ilustrasi [Net]

MASAKINI.CO – Sepasang kekasih ditangkap polisi usai menggunakan narkoba di gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahapmengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat dengan adanya kegiatan terlarang.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada didalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan indehoi, layaknya hubungan suami isteri,” ujar Raja, Jumat (12/6).

MW ditangkap saat hendak keluar rumah untuk pergi ke warung. Saat dirinya membuka pintu, polisi berpakaian preman telah berada di hadapannya.

Saat dilakukan penggeledahan kepada dirinya dan isi rumahnya, ditemukan dua bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram di belakang lemari dan juga dalam kotak remote pendingin ruangan.

Menurut tersangka MW, dia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut.

Usai menggunakan barang haram tersebut, dua sejoli itu melakukan hubungan badan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari ADI yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak satu paket dengan harga Rp150 ribu dengan cara dibeli di kawasan Montasik, Aceh Besar padaMinggu (7/6),” ungkap Raja.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolresta banda Aceh.

Mereka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist