MASAKINI.CO – Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AS (35), karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Kas Komplek Perumahan PT PAG di Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Ia ditangkap dini hari di kawasan Kota Langsa, Minggu (30/6). Polisi meyakini AS merupakan pelaku pencurian uang di kantornya sendiri.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan menyebutkan warga Muara Dua itu, memiliki kunci kantor tempatnya bekerja selama 10 tahun tersebut.
“Terungkap setelah melihat fakta dan olah TKP kejadian serta keterangan sejumlah saksi. Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Langkat Sumatera Utara,” jelasnya.
Dari Sumatera Utara, AS berencana kembali ke Lhokseumawe namun pelariannya berakhir di Langsa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang menyebutkan pencurian di BSM Komplek Perumahan PAG terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (26/6).
Tersangka AS dengan mudah membawa cast box berisi uang tunai Rp19 juta. Saat itu, teller bank sedang keluar istirahat siang.
Menurut Indra, tersangka sudah merencanakan pencurian sebab membawa tiga kunci, dua kunci gembok dan satu kunci pintu.
“Setelah berhasil membuka kedua gembok dan pintu kantor, AS langsung mengambil cash box di atas meja,” jelas Indra.
Tersangka melakukan pencurian untuk membayar hutang. Polisi menjeratnya pasal 362 KUHPidana.
“Ancaman penjara paling lama lima tahun,” kata Indra.[]