MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BKSDA Perlihatkan Bukti Perdagangan Ilegal Satwa

Masa Kini by Masa Kini
26 Juli 2019
in Daerah
0
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Aceh gelar barang bukti perdagangan ilegal satwa liar di Aceh Tenggara. Barang bukti itu diamankan polisi di Desa Burung, Kecamatan  Babussalam,  Aceh Tenggara Kamis (13/12/2018).

Pelakunya Musliadi (45) warga Kota Subulussalam, Aulia Aktab (31) dan Junaidi (34) warga Gayo Lues serta Bira (38) warga Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Rapat Forkopimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Syech Muharram: Generasi Muda Jangan Kehilangan Sejarah dan Bahasa Aceh

Forkopimda Aceh Sepakat Minta Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Mendagri

Barang bukti yang telah diamankan diantaranya satu tulang kepala rusa, 18 kepala bertanduk kijang mutjak dan 16 cula rangkong gading. Seluruh barang bukti disita dari tersangka.

Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada pelaku, setelah dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

“Rangkong ini termasuk satwa dilindungi. Hewan ini diburu karena harganya mahal, per gramnya berkisar 5-10 juta,” kata Ketua Petugas Barang Bukti BKSDA Aceh, drh Taing Lubis, Jumat (26/7).

Ia menjelaskan burung rangkong gading merupakan hewan monogami. Jantan menyuplai makanan pada betina dan anaknya.

“Jika jantan dibunuh, betina dan anaknya ikut mati. Burung rangkong gading ini terancam punah,” sebutnya.[]

Tags: Aceh TenggaraBKSDA AcehPerdagangan ilegal satwaRangkong Gading
Previous Post

Bupati Larang Maskapai Beroperasi di Bandara SIM Pada Lebaran Pertama

Next Post

1.168 Jamaah Calon Haji Aceh Tiba di Makkah

Related Posts

Pengangkut Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa kasus pengangkutan satwa liar dilindungi yang berhasil...

Orangutan Sumatra Terisolasi di Kebun Warga Aceh Tamiang Ditranslokasi ke Habitat Alami

by Riska Zulfira
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mentranslokasi seekor Orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang ditemukan terisolasi di area...

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI, Wihaji, turun langsung meninjau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pulonas...

Next Post

1.168 Jamaah Calon Haji Aceh Tiba di Makkah

Empat Universitas di Aceh Jalin Kerjasama dengan KBRI Myanmar

Empat Universitas di Aceh Jalin Kerjasama dengan KBRI Myanmar

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co