MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BKSDA Perlihatkan Bukti Perdagangan Ilegal Satwa

Masa Kini by Masa Kini
26 Juli 2019
in Daerah
0
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Aceh gelar barang bukti perdagangan ilegal satwa liar di Aceh Tenggara. Barang bukti itu diamankan polisi di Desa Burung, Kecamatan  Babussalam,  Aceh Tenggara Kamis (13/12/2018).

Pelakunya Musliadi (45) warga Kota Subulussalam, Aulia Aktab (31) dan Junaidi (34) warga Gayo Lues serta Bira (38) warga Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Nagan Raya Siapkan Pembentangan Merah Putih 24 Km, Presiden Prabowo Diundang

Serapan Anggaran Bencana Aceh Capai Rp498,25 Miliar, Naik Rp41,16 Miliar Sepekan

Bireuen Anggarkan Rp13,6 Miliar untuk Penghasilan 3.745 PPPK Paruh Waktu

Barang bukti yang telah diamankan diantaranya satu tulang kepala rusa, 18 kepala bertanduk kijang mutjak dan 16 cula rangkong gading. Seluruh barang bukti disita dari tersangka.

Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada pelaku, setelah dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

“Rangkong ini termasuk satwa dilindungi. Hewan ini diburu karena harganya mahal, per gramnya berkisar 5-10 juta,” kata Ketua Petugas Barang Bukti BKSDA Aceh, drh Taing Lubis, Jumat (26/7).

Ia menjelaskan burung rangkong gading merupakan hewan monogami. Jantan menyuplai makanan pada betina dan anaknya.

“Jika jantan dibunuh, betina dan anaknya ikut mati. Burung rangkong gading ini terancam punah,” sebutnya.[]

Tags: Aceh TenggaraBKSDA AcehPerdagangan ilegal satwaRangkong Gading
Previous Post

Bupati Larang Maskapai Beroperasi di Bandara SIM Pada Lebaran Pertama

Next Post

1.168 Jamaah Calon Haji Aceh Tiba di Makkah

Related Posts

Puting Beliung Rusak 8 Rumah di Aceh Tenggara, 34 Warga Mengungsi

by Redaksi
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – Angin puting beliung menerjang sejumlah desa di Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (21/9/2026) sore. Delapan rumah warga rusak dan...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Pengangkut Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Agussalim, terdakwa kasus pengangkutan satwa liar dilindungi yang berhasil...

Next Post

1.168 Jamaah Calon Haji Aceh Tiba di Makkah

Empat Universitas di Aceh Jalin Kerjasama dengan KBRI Myanmar

Empat Universitas di Aceh Jalin Kerjasama dengan KBRI Myanmar

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co