MASAKINI.CO – Rumah Asnawi, jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara diduga dibakar. Namun hingga kini pelaku dan motifnya belum diketahui.
Pembakaran rumah yang ditempati Asnawi dan keluarganya itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (30/7). Walau tak ada korban jiwa, peristiwa tersebut sangat membuat para korban trauma.
Asnawi menyebutkan, saat api membakar rumahnya ia dan keluarga sedang tidur. Dirinya terbangun setelah mendengar teriakan kebakaran dari tetangganya.
Ia kaget asap telah penuhi rumahnya. Asnawi menduga rumahnya bukan terbakar akibat korsleting listrik, melainkan dibakar pihak tertentu.
Beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi orang yang tidak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya pada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sektar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang Raker di Kantor Redaksinya di Banda Aceh.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi. “Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Misdarul Ihsan.
Ia berharap semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan. Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana” kata Misdarul Ihsan.[]