MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sebelas Terpidana Hukum Jinayat Dieksekusi

Masa Kini by Masa Kini
1 Agustus 2019
in Daerah, Foto lama
0

Seorang wanita mengerang kesakitan saat dicambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebelas remaja mendapat hukuman cambuk di Banda Aceh. Eksekusi itu dihelat di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/8) siang.

Para remaja itu terdiri dari enam pria dan lima wanita. Mahkamah Syariah memvonis hukuman delapan hingga 32 kali cambuk kepada mereka yang melanggar melanggar Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dibantu petugas usai dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Warga memfoto terpidana pelanggar hukum syariat Islam yang dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Eksekutor hukuman cambuk mengeksekusi terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Terpidana pelanggar pasal ikhtilath hukum syariat Islam menerima hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menerima hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Eksekutor hukuman cambuk, Algojo (tengah) dikawal petugas di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
 

Tags: 11 Pelanggar Syariat IslamBanda AcehEksekusi CambukQanun Aceh No 6 tahun 2014Terpidana Hukum Jinayat
Previous Post

Hadapi Babel United, Hendri Susilo Bingung Tentukan Starting Eleven

Next Post

Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Next Post
Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Toleransi di Panggung MTQ

Toleransi di Panggung MTQ

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...