MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sebelas Terpidana Hukum Jinayat Dieksekusi

Masa Kini by Masa Kini
1 Agustus 2019
in Daerah, Foto lama
0

Seorang wanita mengerang kesakitan saat dicambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebelas remaja mendapat hukuman cambuk di Banda Aceh. Eksekusi itu dihelat di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/8) siang.

Para remaja itu terdiri dari enam pria dan lima wanita. Mahkamah Syariah memvonis hukuman delapan hingga 32 kali cambuk kepada mereka yang melanggar melanggar Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Peukan Bada

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dibantu petugas usai dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Warga memfoto terpidana pelanggar hukum syariat Islam yang dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Eksekutor hukuman cambuk mengeksekusi terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Terpidana pelanggar pasal ikhtilath hukum syariat Islam menerima hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menerima hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Eksekutor hukuman cambuk, Algojo (tengah) dikawal petugas di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
 

Tags: 11 Pelanggar Syariat IslamBanda AcehEksekusi CambukQanun Aceh No 6 tahun 2014Terpidana Hukum Jinayat
Previous Post

Hadapi Babel United, Hendri Susilo Bingung Tentukan Starting Eleven

Next Post

Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

Next Post
Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Toleransi di Panggung MTQ

Toleransi di Panggung MTQ

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...