Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Tentang Masakini

  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Menu
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Menu
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Home Daerah

Sebelas Terpidana Hukum Jinayat Dieksekusi

Masa Kini by Masa Kini
1 Agustus 2019
in Daerah, Foto lama
Reading Time: 1 mins read

Seorang wanita mengerang kesakitan saat dicambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebelas remaja mendapat hukuman cambuk di Banda Aceh. Eksekusi itu dihelat di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/8) siang.

Para remaja itu terdiri dari enam pria dan lima wanita. Mahkamah Syariah memvonis hukuman delapan hingga 32 kali cambuk kepada mereka yang melanggar melanggar Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dibantu petugas usai dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Warga memfoto terpidana pelanggar hukum syariat Islam yang dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Eksekutor hukuman cambuk mengeksekusi terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Terpidana pelanggar pasal ikhtilath hukum syariat Islam menerima hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menerima hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Eksekutor hukuman cambuk, Algojo (tengah) dikawal petugas di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
 

Tags: 11 Pelanggar Syariat IslamBanda AcehEksekusi CambukQanun Aceh No 6 tahun 2014Terpidana Hukum Jinayat
Previous Post

Hadapi Babel United, Hendri Susilo Bingung Tentukan Starting Eleven

Next Post

Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

RelatedPosts

Warga Aceh Tengah Diamuk Gajah Saat Jaga Durian

Warga Aceh Tengah Diamuk Gajah Saat Jaga Durian

by Syah Antoni
23 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria paruh baya warga Kampung Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah menjadi korban amukan gajah. Korban...

Dua Pelaku Pencuri Ternak di Aceh Besar Diserahkan ke Polisi

Dua Pelaku Pencuri Ternak di Aceh Besar Diserahkan ke Polisi

by Ulfah
23 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Dua pelaku pencurian ternak warga Komplek Arab Saudi, Desa Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar diserahkan ke...

Air Mata Illiza untuk Tenaga Kontrak: Saya Akan Berjuang Sampai Jakarta

Air Mata Illiza untuk Tenaga Kontrak: Saya Akan Berjuang Sampai Jakarta

by Riska Zulfira
22 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Suasana haru menyelimuti saat Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menerima audiensi puluhan tenaga kontrak Dewan Perwakilan...

Dua Pengedar Beserta 1,7 Kg Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah

Dua Pengedar Beserta 1,7 Kg Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah

by Ulfah
22 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan dua orang pengedar beserta barang bukti mencapai 1,7 kilogram ganja, Rabu, 20 Agustus...

Next Post
Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Api Lahap Dua Asrama Putra Dayah Madinatuddiniyah Babussalam Bener Meriah

Api Lahap Dua Asrama Putra Dayah Madinatuddiniyah Babussalam Bener Meriah

5 jam ago
Warga Aceh Tengah Diamuk Gajah Saat Jaga Durian

Warga Aceh Tengah Diamuk Gajah Saat Jaga Durian

7 jam ago

Pentingnya Memberi Nama Kucing, Ini Perspektif Ahli

12 jam ago
Hutama Karya Ingatkan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Belum Dibuka, Masyarakat Dilarang Masuk

Hutama Karya Ingatkan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Belum Dibuka, Masyarakat Dilarang Masuk

13 jam ago
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

14 jam ago

BERITA POPULER

  • Manchester United Diprediksis 44 Persen Menang Hadapi Fulham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walau Sering Dikalahkan Tottenham, City Berpeluang Menang 61 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tottenham Siap Tawarkan Dana Besar untuk Dapatkan Nico Paz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pelaku Pencuri Ternak di Aceh Besar Diserahkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...