Pemerintah Aceh Wajib Bayar AP RSUZA Selama 17 Tahun

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat paparan KPBU pengembangan RSUZA.

Bagikan

Pemerintah Aceh Wajib Bayar AP RSUZA Selama 17 Tahun

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat paparan KPBU pengembangan RSUZA.

MASAKINI.CO – Penyelesaian skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) RSUD Zainoel Abidin, berada di tahapan akhir penyiapan. Berikutnya segera memasuki tahapan transaksi.

Hal tersebut disampai Project Manajer KPBU RSUDZA, Armand Hermawan saat pemaparan progres KPBU di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, Selasa (20/8) malam.

Armand menjelaskan akan dilakukan pengembangan layanan kesehatan di RSUD Zainoel Abidin diantaranya pengembangan 30 poliklinik layanan unggulan.

Selain itu penambahan 616 jumlah tempat tidur, 20 ruang operasi, unit HD, IGD, radiologi pusat, laboratorium pusat, layanan eksekutif serta gedung parkir.

“Selama ini banyak masyarakat Aceh yang berobat ke luar negeri, meningkatnya akses kesehatan akan menurunkan capital flight,” kata Armand.

Pihaknya telah melakukan market sounding, penjajakan minat investor atau pengembang untuk mengikuti pelelangan menjadi investor dalam proyek KPBU RSUDZA.

Pembangunan RSUDZA melalui mekanisme KPBU dilaksanakan investor. Biaya pembangunan fisik, alat kesehatan medis dan fasilitas lain ditaksir mencapai angka Rp2 triliun. Pemerintah Aceh diwajibkan membayar avaibility payment (AP) layanan jasa rumah sakit selama 17 tahun.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist