MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 12 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka terjaring operasi sikat rencong 2019.
Operasi itu berlangsung sejak awal bulan hingga Selasa (20/8). Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengungkap selain tersangka, pihaknya juga amankan 16 barang bukti sepeda motor.
“Dari 17 laporan polisi ada 12 tersangka yang kita lakukan upaya penangkapan dan kita proses,” ungkap Trisno, Kamis (22/8).
Selain di Aceh, tersangka juga ditangkap di Sumatera Utara. Menurut Trisno, modus yang digunakan pelaku menggunakan kunci letter T.
“Juga kunci biasa yang dicoba berulang kali hingga berhasil,” sebutnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni SJ dan AP warga Binjai, DJ warga Labuhan Batu, MK warga Aceh Tamiang, FK dan AI warga Aceh Timur. Selanjutnya HM, MS, AR, MI dan RN warga Pidie serta EP Warga Batu Bara.[Ahlul Fikar]