Polres Nagan Raya Tangkap Lima Tersangka Tambang Emas Ilegal

Barang bukti tambang emas ilegal. [Polres Nagan Raya]

Bagikan

Polres Nagan Raya Tangkap Lima Tersangka Tambang Emas Ilegal

Barang bukti tambang emas ilegal. [Polres Nagan Raya]

MASAKINI.CO – Polres Nagan Raya menangkap lima tersangka tambang emas ilegal di Dusun Agoy, Pemukiman Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong. Bersama tersangka polisi turut amankan barang bukti excavator merk Hitachi.

“Juga diamankan barang bukti di lokasi tambang 22 gram serbuk emas,” kata Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, Kamis (12/9).

Ia menjelaskan, terbongkarnya tambang emas ilegal tersebut setelah adanya laporan warga. Pihaknya langsung membentuk tim ke lokasi.

“Kemudian menangkap pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mahliadi.

Para tersangka yang ditangkap merupakan pemilik modal dan operator excavator. Diantaranya HJ pemilik excavator dan HS merupakan operator asbuk. Berikutnya IM, IW dan MR bertugas sebagai operator excavator.

Para tersangka dijerat pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Maksimal kurungan penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist