MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh memulangkan Jenazah Zulfadli, pawang Kapal Motor (KM) Troya asal Aceh Timur yang meninggal di Kawthoung, Myanmar. Jenazah tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) sekitar pukul 21.30 wib, Rabu (9/10) malam.
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, mengatakan awalnya mereka memperoleh informasi dari KBRI di Myanmar bahwa Zulfadli sudah meninggal pada Minggu (29/9) malam. Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh pihak kedokteran Myanmar, almarhum dinyatakan meninggal karena penyakit Jantung.
“Kami menerima informasi dari KBRI di sana bahwa beliau ini telah berpulang ke rahmatullah dikarenakan sakit jantung,”kata Alhudri. Ia mengatakan, almarhum meninggal saat masih dalam proses persidangan dan belum lagi divonis.
Sementara itu, Staf KBRI Yangon Bidang Fungsi Protokol dan Konsuler, Cahya Pamengku Aji, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi lewat telepon dari penjara di Khawthoung bahwa Zulfadli sedang sakit.
“Beliau mengeluh sakit pada tanggal 29 sore,” kata Cahya.
Karena keterbatasan tenaga medis di penjara, almarhum dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Dikabarkan, setelah mejalani perawatan, Zulfadli sempat membaik. “Saat itu keluhannya adalah darah rendah,” lanjut Cahya.
Kemudian pada malamnya pihak rumah sakit menelpon bahwa almarhum drop lagi. “Setelah diberi pertolongan dari rumah sakit ternyata tidak bisa (tertolong),” kata Cahaya.
Cahaya menyebutkan, dari hasil otopsi, dilaporkan almarhum meninggal karena penyakit jantung. “Hasil otopsi juga bahwa beliau dinyatakan meninggal karena gagal jantung, setelah kami memeriksa fisik luar yang kita temukan adanya bekas luka bekas jahitan dari otopsi,” ujarnya.
Selanjutnya, jenazah akan langsung dipulangkan kerumah duka di Idi, Aceh Timur oleh ambulan Dians Sosial Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, KM Troya ditangkap oleh angkatan laut Myanmar di Kotapraja Kawthoung, Wilayah Tanintharyi pada 6 Februari 2019. 23 awak kapal sempat ditahan, namun almarhum Zulfadli selaku pawang kapal tetap ditahan untuk menjalani proses hukum, sementara 22 lainnya mendapatkan pengampunan. []







Discussion about this post