MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Masa Kini by Masa Kini
10 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Polda memperlihatkan bukti dan tersangka UU ITE, Kamis (10/10). [Eko D]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh mengamankan pelaku ujaran kebencian berinisial MIK (30) di wilayah Kota Lhokseumawe sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (3/10).

Warga Gampong Darussalam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara itu membuat grup whatsapp dengan nama G30S STM Bangkit, Rabu (25/9).

RelatedPosts

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

Illiza Kecam Dugaan Bullying Siswa di Banda Aceh, Korban Diberi Pendampingan

Puting Beliung Rusak 8 Rumah di Aceh Tenggara, 34 Warga Mengungsi

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Grup tersebut berisikan ratusan orang anggotanya.

“Di grub tersebut, ia menyebarkan konten-konten mengandung unsur provokasi atau ajakan pada demo, (menebar) kebencian dan SARA,” kata Kombes Pol Ery.

Selain grup whatsapp, pelaku juga membuat dua grup publik di facebook dengan nama Revolusi Mental serta grup cebong dan kampret.

Lanjut Ery setelah dilakukan periksaan terhadap pelaku, modusnya untuk menyebar gambar dan video disertai kalimat provokatif atau SARA terhadap situasi demo penolakan RUU KUHP, dan UU KPK. Sehingga memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.

“Ia membuat caption dengan kata-kata yang tidak pantas dan mengandung provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan dan keonaran di kalangan masyarakat. ini menjadi viral di dunia maya,” ungkap Ery.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo V5, dua sim card, satu akun email dan tiga akun facebook.

“Persangkaan pasal yang bersangkutan dituntut pasal 45 a ayat dua, juga pasal 6 ayat dua UU ITE dan juga pasal 15 UU nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dengan setinggi-tingginya enam tahun,” ujarnya.[Ahlul Fikar]

Tags: G30S STMGrup WhatsappPasal 15 UU ITEPolda AcehUU ITE
Previous Post

Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Next Post

Pelaku Penikaman Wiranto Diduga Terafiliasi ISIS

Related Posts

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Kombes Teguh Priyambodo Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Andi Kirana

by Riska Zulfira
31 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh resmi mengalami pergantian kepemimpinan. Kombes Pol. Andi Kirana dimutasi dari jabatan Kapolresta...

Next Post

Pelaku Penikaman Wiranto Diduga Terafiliasi ISIS

Walau Wamena Dilanda Kerusuhan, Lima Pedagang Aceh Tak Ingin Kembali

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co