MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Masa Kini by Masa Kini
10 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Polda memperlihatkan bukti dan tersangka UU ITE, Kamis (10/10). [Eko D]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh mengamankan pelaku ujaran kebencian berinisial MIK (30) di wilayah Kota Lhokseumawe sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (3/10).

Warga Gampong Darussalam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara itu membuat grup whatsapp dengan nama G30S STM Bangkit, Rabu (25/9).

RelatedPosts

Harga Emas di Banda Aceh Bertahan Rp7,9 Juta per Mayam

Jemaah Haji Aceh Timur Wafat di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Pengangkut Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Grup tersebut berisikan ratusan orang anggotanya.

“Di grub tersebut, ia menyebarkan konten-konten mengandung unsur provokasi atau ajakan pada demo, (menebar) kebencian dan SARA,” kata Kombes Pol Ery.

Selain grup whatsapp, pelaku juga membuat dua grup publik di facebook dengan nama Revolusi Mental serta grup cebong dan kampret.

Lanjut Ery setelah dilakukan periksaan terhadap pelaku, modusnya untuk menyebar gambar dan video disertai kalimat provokatif atau SARA terhadap situasi demo penolakan RUU KUHP, dan UU KPK. Sehingga memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.

“Ia membuat caption dengan kata-kata yang tidak pantas dan mengandung provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan dan keonaran di kalangan masyarakat. ini menjadi viral di dunia maya,” ungkap Ery.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo V5, dua sim card, satu akun email dan tiga akun facebook.

“Persangkaan pasal yang bersangkutan dituntut pasal 45 a ayat dua, juga pasal 6 ayat dua UU ITE dan juga pasal 15 UU nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dengan setinggi-tingginya enam tahun,” ujarnya.[Ahlul Fikar]

Tags: G30S STMGrup WhatsappPasal 15 UU ITEPolda AcehUU ITE
Previous Post

Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Next Post

Pelaku Penikaman Wiranto Diduga Terafiliasi ISIS

Related Posts

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post

Pelaku Penikaman Wiranto Diduga Terafiliasi ISIS

Walau Wamena Dilanda Kerusuhan, Lima Pedagang Aceh Tak Ingin Kembali

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co