MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Masa Kini by Masa Kini
10 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Polda memperlihatkan bukti dan tersangka UU ITE, Kamis (10/10). [Eko D]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh mengamankan pelaku ujaran kebencian berinisial MIK (30) di wilayah Kota Lhokseumawe sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (3/10).

Warga Gampong Darussalam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara itu membuat grup whatsapp dengan nama G30S STM Bangkit, Rabu (25/9).

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Grup tersebut berisikan ratusan orang anggotanya.

“Di grub tersebut, ia menyebarkan konten-konten mengandung unsur provokasi atau ajakan pada demo, (menebar) kebencian dan SARA,” kata Kombes Pol Ery.

Selain grup whatsapp, pelaku juga membuat dua grup publik di facebook dengan nama Revolusi Mental serta grup cebong dan kampret.

Lanjut Ery setelah dilakukan periksaan terhadap pelaku, modusnya untuk menyebar gambar dan video disertai kalimat provokatif atau SARA terhadap situasi demo penolakan RUU KUHP, dan UU KPK. Sehingga memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.

“Ia membuat caption dengan kata-kata yang tidak pantas dan mengandung provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan dan keonaran di kalangan masyarakat. ini menjadi viral di dunia maya,” ungkap Ery.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo V5, dua sim card, satu akun email dan tiga akun facebook.

“Persangkaan pasal yang bersangkutan dituntut pasal 45 a ayat dua, juga pasal 6 ayat dua UU ITE dan juga pasal 15 UU nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dengan setinggi-tingginya enam tahun,” ujarnya.[Ahlul Fikar]

Tags: G30S STMGrup WhatsappPasal 15 UU ITEPolda AcehUU ITE
Previous Post

Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Next Post

Pelaku Penikaman Wiranto Diduga Terafiliasi ISIS

Related Posts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

by Redaksi
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Angin kencang disertai hujan deras merusak lima unit rumah dinas anggota Polri di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen I,...

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Next Post

Pelaku Penikaman Wiranto Diduga Terafiliasi ISIS

Walau Wamena Dilanda Kerusuhan, Lima Pedagang Aceh Tak Ingin Kembali

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co