MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Masa Kini by Masa Kini
10 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Polda memperlihatkan bukti dan tersangka UU ITE, Kamis (10/10). [Eko D]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh mengamankan pelaku ujaran kebencian berinisial MIK (30) di wilayah Kota Lhokseumawe sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (3/10).

Warga Gampong Darussalam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara itu membuat grup whatsapp dengan nama G30S STM Bangkit, Rabu (25/9).

RelatedPosts

Harga Emas Kembali Naik, Perhiasan Tembus Rp7,87 Juta per Mayam

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh 4,09 Persen, Didongkrak Konsumsi dan Proyek Rekonstruksi

Harga Cabai Merah di Pasar Al Mahirah Naik dalam Tiga Hari Terakhir, Komoditas Lain Masih Stabil

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Grup tersebut berisikan ratusan orang anggotanya.

“Di grub tersebut, ia menyebarkan konten-konten mengandung unsur provokasi atau ajakan pada demo, (menebar) kebencian dan SARA,” kata Kombes Pol Ery.

Selain grup whatsapp, pelaku juga membuat dua grup publik di facebook dengan nama Revolusi Mental serta grup cebong dan kampret.

Lanjut Ery setelah dilakukan periksaan terhadap pelaku, modusnya untuk menyebar gambar dan video disertai kalimat provokatif atau SARA terhadap situasi demo penolakan RUU KUHP, dan UU KPK. Sehingga memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.

“Ia membuat caption dengan kata-kata yang tidak pantas dan mengandung provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan dan keonaran di kalangan masyarakat. ini menjadi viral di dunia maya,” ungkap Ery.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo V5, dua sim card, satu akun email dan tiga akun facebook.

“Persangkaan pasal yang bersangkutan dituntut pasal 45 a ayat dua, juga pasal 6 ayat dua UU ITE dan juga pasal 15 UU nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dengan setinggi-tingginya enam tahun,” ujarnya.[Ahlul Fikar]

Tags: G30S STMGrup WhatsappPasal 15 UU ITEPolda AcehUU ITE
Previous Post

Geunaseh Sabang, Bentuk Komitmen Pemerintah Sabang untuk Anak

Next Post

Pelaku Penikaman Wiranto Diduga Terafiliasi ISIS

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Next Post

Pelaku Penikaman Wiranto Diduga Terafiliasi ISIS

Walau Wamena Dilanda Kerusuhan, Lima Pedagang Aceh Tak Ingin Kembali

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co