MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hendak ke Jakarta, Pria Ini Nekat Jual Mobil Rental Curian

Masa Kini by Masa Kini
12 Oktober 2019
in News
0
Hendak ke Jakarta, Pria Ini Nekat Jual Mobil Rental Curian

Tersangka pencurian mobil rental.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Reskrim Polsek Kuta Alam bersama Satreskrim Polres Langsa meringkus pelaku penggelapan mobil rental di Kota Langsa, Rabu (9/10).

Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuonomengungkap kejadian diawali saat pelaku RA (21) warga Blang Mancung, Aceh Timur merental mobil merk Jonda Brio Satya tahun 2016 dengan nomor polisi BK 1978 VV.

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

Mobil itu dirental pada korban Erwin Agus warga Menasah Baet, Aceh Besar di warung mayor kupi, Banda Aceh pada 30 September 2019.

Dua hari kemudian, korban menghubungi pelaku untuk mengembalikan mobil. Namun pelaku menyebutkan ingin memperpanjang masa sewa selama 2-4 hari dan akan dibayar melalui transfer ke rekening.

“Dengan alasannya sedang membawa komandan, benar tidaknya itu alibi daripada tersangka. Sampai saat ini ia tidak bisa membuktikan terkait keterangan yang dimaksud,” kata Iptu Miftahuda, Sabtu (12/10).

Korban terus berupaya menghubungi RA, namun handphone milik RA sudah tidak aktif lagi. Merasa curiga, pada hari kedelapan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Alam.

Setelah menerima laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku membawa mobil tersebut ke arah timur Aceh.

“Lalu kami dari polsek Kuta Alam lakukan koordinasi dengan Polres dari Pidie sampai Aceh Tamiang. Atas kerjasama dengan Satreskrim Polres Langsa yang bersangkutan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka, mobil tersebut akan dijual ke Medan seharga Rp50 jutaan. Uang haram itu akan digunakan berangkat ke Jakarta.

Atas kejahatannya, pelaku dituntut pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.[Ahlul]

Tags: Banda AcehMobil RentalPencurianPolsek Kuta Alam
Previous Post

Kebakaran Hanguskan 29 Ruko di Simeulue

Next Post

Bus Pengantin Tabrak Tronton Parkir, Dua Penumpang Meninggal

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

Next Post
Bus Pengantin Tabrak Tronton Parkir, Dua Penumpang Meninggal

Bus Pengantin Tabrak Tronton Parkir, Dua Penumpang Meninggal

Dyah Erti Idawati: Waspadai Sejak Dini Pornografi dan TBC

Dyah Erti Idawati: Waspadai Sejak Dini Pornografi dan TBC

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co