MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tertangkap Mesum Dalam Mobil, Pasangan Ini Bakal Dicambuk 30 Kali

Masa Kini by Masa Kini
23 Oktober 2019
in Headline, News
0

NI, terpidana pelanggar qanun Aceh tentang Hukum Jinayat saat dalam sel tahanan.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menvonis hukuman cambuk terhadap sepasang pelaku mesum lewat sidang pemeriksaan perkara jinayat, Rabu (23/10). Pelaku pria berinisial M akan dicambuk sebanyak 30 kali.

Sementara NI pasangan wanitanya lebih ringan, dicambuk 25 kali. Keduanya terbukti secara sah bersalah, menurut hukum telah melakukan tindak pidana jarimah Ikhtilath. Pasangan tersebut dicambuk, sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Harga Ayam Potong Tembus Rp70 Ribu, Pedagang Nasi Geprek Terjepit

Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu per Kilogram, Banjir dan Maulid Jadi Pemicu

SYAFIF Goes to Aceh Hadirkan Bazaar UMKM dan Edukasi Keuangan Syariah

Penyidik WH, Zakwan mengatakan mereka ditangkap di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa saat sedang berbuat khalwat di dalam mobil beberapa waktu lalu.

“Mereka tertangkap dalam mobil di Ulee Lheue dalam operasi rutin Pol WH sekitar pukul 16.00 wIB, pada bulan September lalu,” jelasnya.

Pantauan masakini, saat ini tersangka berada di ruang tahanan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menunggu proses cambuk berlangsung.[Ahlul Fikar]

Tags: Banda AcehHukum CambukMahkamah SyariahMesum dalam MobilUlee Lheue
Previous Post

Regulasi Dirubah Mendadak, Persiraja Nilai PT. LIB Membunuh Klub

Next Post

Kepincut Pandangan Perdana, Nadifa: Cuma Bisa Ratoh Jaroe

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Next Post

Kepincut Pandangan Perdana, Nadifa: Cuma Bisa Ratoh Jaroe

Ubah Regulasi, SKULL Nilai PT LIB Tidak Profesional

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co