MASAKINI.CO – Terpidana hukuman mati kasus sabu dan ekstasi, Ramli (55) dipindahkan ke lapas kelas II B Langsa. Polres Aceh Utara juga memindahkan terpidana seumur hidup kasus pembunuhan, Safrizal (42) ke Lapas tersebut.
Kabag Ops Polres Aceh Utara, AKP Syukrif I Panigoro menyebutkan Ramli, menyelundupkan sabu 70 Kg dan 3 Kg esktasi dari Malaysia. Sementara Safrizal, selain melakukan pembunuhan juga dalang kaburnya 73 napi dan kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Juni lalu.
“Pemindahan dua napi tersebut atas dasar permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon,” kata Syukrif lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Ia menyebutkan selama ini kedua napi dititipkan di Polres Aceh Utara. Pemindahan berjalan lancar, tanpa perlawanan dari kedua napi.
“Kurun waktu dua jam, keduanya sudah diserahterimakan pada pihak Rutan Langsa dalam keadaan sehat.” pungkas AKP Syukrif.[]