MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kadin Aceh Klaim Pengadaan Barang Sesuai Ketentuan

Masa Kini by Masa Kini
13 November 2019
in Headline, News
0

Wakil Ketua Umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal.[istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Belakangan ini jagat maya di Aceh dihebohkan pengadaan barang untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh yang bersumber dari dana APBAP 2019.

Dalam daftar tersebut, Pemerintah Aceh mengadakan layar proyektor, TV, laptop, komputer, printer, kamera, AC, kulkas, UPS, kendaraan operasional, alat tulis, lemari, CCTV, solar cell hingga sound sistem. Pengadaan tersebut nyaris menyentuh angka Rp3 miliar.

RelatedPosts

Jamaah Haji Kloter BTJ 8 Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arafah

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Telusuri Jejak Peradaban Lamreh

Pasokan Seret, Harga Tomat Meroket hingga Rp25 Ribu per Kilogram 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal mengatakan, proses pengadaan dan pengelolaan anggarannya dilakukan instansi teknis terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan disetujui Pemerintah Aceh dan DPRA.

“Proses pengusulan item anggaran tersebut dilakukan oleh Kadin Aceh, dan dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui Pemerintah Aceh dan DPRA, dengan penempatan mata anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelasnya pada masakini.co, Rabu (13/11).

Menurutnya, hal tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sebagaimana organisasi lain, seperti KONI, KNPI dan juga Pramuka, yang keberadaan institusi tersebut diatur Undang-undang, begitupun Kadin.

“Maka sebagai organisasi mitra pemerintah yang menjalankan fungsi pembinaan pengusaha, maka bentuk bantuan yang diberikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” lanjutnya.

Terkait pengadaan barang tersebut, rencananya akan digunakan untuk pembentukan balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM di seluruh provinsi ini.

“Pun begitu juga dengan sejumlah item barang lainnya, kesemuanya diperuntukkan bagi penguatan Kadin Aceh, untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1987, yakni pembinaan pengusaha Indonesia” terang Iqbal.

Sementara itu, Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky menerangkan, Kadin Aceh adalah pihak yang menerima manfaat, dan barang yang diberikan diatur melalui skema pinjam pakai, dan ke semua hal tersebut, telah dilakukan dengan sistem pengadministrasian yang diatur dalam sistem pemerintahan.

“Jadi barang yang dibeli Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin,” tegasnya.

Lanjutnya Hendro, setiap barang yang dipinjampakaikan tersebut, ada dokumen administrasinya, berupa surat pinjam pakai dari negara kepada Kadin Aceh.

“Barang-barang tersebut dapat saja setiap saat diambil kembali oleh pemerintah Aceh,” katanya.

Selain mendapatkan dukungan untuk penguatan struktur kelembagaan sekretariat Kadin Aceh, pihaknya juga memperoleh dukungan dari pemerintah Aceh, berupa dana untuk pelatihan bagi IKM dan petani yang akan dikirim ke luar negeri.[]

Tags: Pemerintah AcehPengadaan BarangWakil Ketua KADIN Aceh
Previous Post

Persiraja Targetkan Cepat Tembus Semifinal

Next Post

Presiden Jokowi Minta Forkopimda Jalin Hubungan Harmonis

Related Posts

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Pasar Murah Digelar di 23 Daerah, Pemerintah Aceh Intervensi Harga Jelang Iduladha

by Ahmad Mufti
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menggelar pasar murah secara serentak di 23 kabupaten/kota sebagai langkah menahan laju kenaikan harga kebutuhan pokok...

Next Post

Presiden Jokowi Minta Forkopimda Jalin Hubungan Harmonis

Pemerintah Aceh Naikkan Upah Minimum 2020

Pemerintah Aceh Naikkan Upah Minimum 2020

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co