Aniaya Anak Sendiri, Ibu Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi saat konferensi pers kasus penganiayaan anak.

Bagikan

Aniaya Anak Sendiri, Ibu Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi saat konferensi pers kasus penganiayaan anak.

MASAKINI.CO – Polisi terpaksa menahan seorang ibu rumah tangga di Banda Aceh setelah video penganiayaan terhadap anaknya viral. Pada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu karena kesal terhadap anaknya merusak tanaman tetangga.

Perempuan berinisial NI (32) tersebut, menurut Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail tidak mengetahui aksinya terekam dan menjadi viral.

Polisi yang menduga kawasan dalam video itu merupakan wilayah hukum Polsek Ulee Lheue, lalu melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya NI ditangkap di rumahnya, Sabtu (30/11) malam.

“Ibu yang bersangkutanpun bekerjasama dengan kita dan mengakui bahwa dalam video tersebut dirinya bersama anaknya,” ungkap AKP Ismail di Mapolsek Ulee Lheue, Senin (2/12).

Menurut Ismail, korban mengalami memar di bagian tangan dan tergores di bagian paha. Saat ini, pelaku sedang ditahan di Polsek Ulee Lheue untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan kedua anaknya akan didampingi oleh Dinas Sosial Aceh selama proses hukum berlangsung.

Akibat perbuatannya, NI dijerat Pasal 44 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Ibu ini akan tetap kita tahan, nanti akan kita koordinasikan dengan Lapas di Lhoknga untuk proses lebih lanjut,” tegas Ismail.

Ia mengatakan, polisi juga sedang mencari penyebar video tersebut untuk mengetahui maksud dari penyebaran video itu. 

“Kita juga akan mencari siapa yang merekam dan tujuannya untuk apa, kan gitu, kalau memang itu tujuannya untuk kebaikan ya kita tidak akan mempermasalahkan,” sebutnya.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist