MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jantan Desak Polisi Usut Pelaku Intimidasi Wartawan Modus

Masa Kini by Masa Kini
10 Januari 2020
in Headline, News
0
Jantan Desak Polisi Usut Pelaku Intimidasi Wartawan Modus

Ilustrasi: demo menolak kekerasan terhadap jurnalis. | foto: Ahlul Fikar/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Puluhan jurnalis lintas organisasi pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) melakukan aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/1).

Aksi ini dilakukan menanggapi ancaman terhadap wartawan Modus Aceh, Aidil Firmansyah oleh oknum PT Tuah Akfi Utama, Minggu (5/1).

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Berlakukan Kuliah WFH Jumat dan Sabtu

Empat Kandidat Lolos Seleksi Awal Rektor UIN Ar-Raniry 2026–2030

Mengenal Phubbing, Perilaku yang Sering Dilakukan Sehari-hari

Perusahaan tersebut merasa dirugikan atas pemberitaan berjudul Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga.

Para jurnalis mengecam tindakan yang dilakukan Direktur Utama PT. Tuah Akfi Utama Aceh Barat, Akrim yang dinilai telah mengintimidasi profesi wartawan Modus Aceh, Aidil hingga ancaman pembunuhan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan menuntut agar pelaku dijerat Undang-undang No 40 tentang Pers karena dinilai telah menghalang-halangi tugas pers.

“Kami meminta pelaku pengancaman dapat dijerat dengan UU Pers,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polres Aceh Barat. Namun, penyidik hanya menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Hal itu membuat para wartawan makin berang terhadap pelaku yang dinilai telah membungkam kebebasan pers.

“Kami meminta pelaku dijerat dengan UU pers yang berlaku khusus, dan penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (Pidsus) bukan Pidana Umum (Pidum),” jelas Munir Noer, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh.

Jika penyidik Polres Aceh Barat tidak menjerat pelaku dengan ancaman yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan meminta agar Kapolda Aceh untuk mengambil alih perkara tersebut.

“Jika tidak dijerat dengan UU Pers, kami menyuruh Aidil untuk menarik berkas laporannya dan diserahkan langsung ke Polda Aceh,” ungkap demonstran lainnya.

Saat demo, para jurnalis ditemui perwira piket di Direktorat Bimmas Polda Aceh, Kompol Shaiful Anam. Dalam kesempatan itu, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi para jurnalis pada Kapolda Aceh.

“Aspirasi sekecil apapun dari masyarakat, apalagi wartawan yang selama ini membantu pihak kepolisian dalam hal menyampaikan Kamtibmasnya ke seluruh masyarakat, menjaga keamanan, itu luar biasa, sangat dihargai,” kata Shaiful.

“Kami akan menyampaikan pada pimpinan, nanti pimpinan yang akan mengambil keputusan dengan bijaksana sehingga para wartawan bisa menerimanya dengan senang hati,” lanjutnya.[Ahlul Fikar]

Tags: Intimidasi Terhadap JurnalisModus AcehWartawan Modus
Previous Post

Efek Pemberitaan, Wartawan Modus Diancam Tembak

Next Post

Gecko Properti Obral Rumah di Alfa Lampeudaya Residen

Related Posts

KKJ Aceh Kecam Intimidasi Jurnalis Kompas TV Aceh, Rekaman Dihapus Aparat

by Redaksi
13 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, dilaporkan mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan materi jurnalistik saat bertugas...

Efek Pemberitaan, Wartawan Modus Diancam Tembak

by Masa Kini
10 Januari 2020
0

MASAKINI.CO - Aidil Firmansyah, jurnalis tabloid Modus Aceh mengaku kerap diintimidasi oknum PT Tuah Akfi Utama. Hal itu berawal dari...

AJI Desak Polisi Usut Dugaan Pembakaran Rumah Jurnalis

by Masa Kini
30 Juli 2019
0

MASAKINI.CO - Rumah Asnawi, jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara diduga dibakar. Namun hingga kini pelaku dan...

Next Post
Gecko Properti Obral Rumah di Alfa Lampeudaya Residen

Gecko Properti Obral Rumah di Alfa Lampeudaya Residen

Genjot PAD, Sabang Andalkan Dua Industri

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co