MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan Maksimal

Masa Kini by Masa Kini
21 Februari 2020
in Daerah
0

Monitoring strategi nasional pencegahan korupsi.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Hasil monitoring dan evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Banda Aceh belum berjalan baik.

Kesimpulan itu merupakan hasil pemantauan dan evaluasi Transparansi Internasional Indonesia (TII) bersama Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA).

RelatedPosts

Harganas ke-33 di Banda Aceh Soroti Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

Aceh Besar Hidupkan Tradisi Asyura, 34 Tim Berlomba Masak Bubur dan Teut Apam

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 47 Perkara Isbat Nikah di Pulo Aceh

Kepala SAKA, Mahmudin menyebutkan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi sejak 19 sampai 20 Februari 2020.

Kegiatan itu melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha, masyarakat dampingan, LSM dan rekanan.

Fokus monitoring dan evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). Kemudian perizinan (OSS) serta Kepegawaian.

“Hasil monev yang kita lakukan, Stranas PK belum berjalan baik sesuai harapan arah kebijakan nasional,” kata Mahmudin.

Menurutnya penyebabnya masih kurang sosialisasi oleh pemerintah pusat tentang Stranas PK ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga, kata Mahmudin, banyak lembaga yang belum mengetahui tentang keberadaan Stranas PK. Bahkan, jika dilihat selama ini, ada pemerintah yang sudah menerapkan aksi itu, tetapi mereka tidak sadar telah mendukung kebijakan nasional tersebut.

“Karena selama ini banyak institusi dan masyarakat belum tau apa itu Stranas PK. Peran pemerintah Pusat mensosialisasikan Stranas PK ini masih kurang,” ujarnya.

Mahmudin menjelaskan, Stranas PK ini merupakan arah kebijakan nasional dalam rangka pencegahan korupsi yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Adapun yang terlibat didalamnya yakni 27 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 24 lembaga dan 514 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.

Dirinya berharap, Wali Kota Banda Aceh harus mengambil langkah yang lebih konkrit menindaklanjuti beberapa temuan guna akselerasi pencapaian target stranas PK. Skema insentif dissentif bagi ASN perlu dilakukan.[]

Tags: Banda AcehPencegahan KorupsiSAKAStranas PK
Previous Post

LIB Berharap Tunggakan Gaji Pemain Tak Terulang

Next Post

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Tol Sibanceh

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Tol Sibanceh

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Tol Sibanceh

Illiza Berpotensi Jadi Ketum PB Perpani Secara Aklamasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co