MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Perkosa Ponakan, Mahasiswa Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Masa Kini by Masa Kini
27 Februari 2020
in News
0

Ilustrasi pemerkosaan I foto: Shutterstock

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial RR (20), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat memperkosa keponaannya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut terhadap keponakannya. Ditambah lagi mereka tinggal serumah.

RelatedPosts

Harga Emas Hari Ini Masih Bertahan

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

Satpol PP-WH Banda Aceh Imbau Masyarakat Tinggalkan Tanggul Lamnyong dan Alue Naga Jelang Magrib

“Kalau dari pengakuan korban lebih dari satu kali yang jelas dia tidak ingat berapa kali,” ungkap Trisno dalam jumpa pers di Mapolres Banda Aceh, Kamis (27/2).

Menurut pengakuan korban, kasus ini terjadi sejak bulan Juli 2019 lalu. Namun, baru pada tanggal 11 Februari ibu korban melaporkan pada aparat kepolisian.

Setelah menerima laporan, tim dari jajaran Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menemukan bukti bahwa korban telah diperkosa.

“Kita melakukan pemeriksaan, visum dan yakin itu sehingga kurang lebih satu minggu kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, RR dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[Ahlul Fikar]

Tags: Kriminalitas Banda AcehMahasiswa Perkosa PonakanPemerkosaan Anak
Previous Post

Pemerintah Target Datangkan Wisatawan Timur Tengah ke Aceh

Next Post

Ini Capaian Kanwil DJBC Aceh Sepanjang Tahun 2019

Related Posts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Pria 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam tindak...

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Anak, Satu Pengacara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah...

Next Post
Ini Capaian Kanwil DJBC Aceh Sepanjang Tahun 2019

Ini Capaian Kanwil DJBC Aceh Sepanjang Tahun 2019

41 Jamaah Haji  Indonesia Meninggal di Makkah

Visa Umrah Disetop, Lion Air Pastikan Tetap Layani Penerbangan ke Arab Saudi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co