MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JKMA Desak KLHK Segera Tetapkan Hutan Adat Aceh

Masa Kini by Masa Kini
16 Maret 2020
in News
0
Jelajah Duka Geureudong

Panorama taman bunga tumbuh liar di kawasan hutan Aceh.[dok:M Aulia]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma merasa bingung terkait nasib hutan adat Aceh yang tak kunjung ditetapkan pemerintah pusat lewat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Padahal, sesuai SK KLHK Nomor SK.312/MENLHK/SETJEN/PSKL.1/4/2019 Tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I, seluas 94.724,98 Ha sudah masuk ke dalam peta indikatif hutan adat yang terdapat di Kabupaten Pidie dan Aceh Jaya.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

“Peta indikatif maksudnya ini adalah hutan yang akan dicanangkan untuk dijadikan hutan adat. Jadi sudah ada pintu masuk bahwa akan ada penetapan hutan adat di Aceh tapi kapan penetapannya kami belum tahu,” kata Zulfikar pada masakini.co, Senin (16/3).

Menurutnya, penetapan hutan adat di Aceh sangat diperlukan. Pasalnya, status hutan adat itu berbeda dengan hutan-hutan yang lain, seperti disebutkan dalam aturan menteri NOMORP.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang perhutanan sosial.

Ia menjelaskan terkait status hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan yang tetap menjadi hutan milik negara bukan masyarakat adat. Sedangkan hutan adat masyarakat adat menjadi pemilik sah hutan tersebut.

“Kalau ada penetapan hutan adat di Aceh jadi rakyat Aceh punya hak penuh terhadap hutan itu,” lanjutnya.

Dengan demikian, jika hutan adat sudah ditetapkan, maka intervensi dari negara dinilai akan berkurang karena negara harus mendapat persetujuan dari pemilik sah, ketika ingin melakukan aktifitas tertentu di wilayah hutan adat.

“Ketika negara akan melakukan sesuatu di situ, misalnya mau diadakan tambang, mau buat jalan harus izin dulu dari masyarakat,” jelasnya.

Meskipun secara status berbeda dengan hutan lainnya, secara fungsi hutan adat tetap tidak berubah.

“Kalau fungsinya lindung ya tetap lindung, kalau konservasi ya tetap konservasi, tapi penerapannya dengan skema aturan adat sendiri bukan pakai aturan negara,” lanjutnya.“Aturan adatnya mau ngambil kayu untuk apa? apa mau bangun masjid, mushalla, kerenda misalnya, ada tempat boleh di tebang, siapa yang menebang, itu diatur. Jadi gak boleh liar juga.”

Ia berharap Pemerintah Aceh agar membantu masyarakat dalam penetapan hutan adat, alasannya wilayah hutan tersebut menjadi tanggung jawab provinsi.

“Yang kita mau dari provinsi membantu, jangan lagi masyarakat menanyakan ke kementrian, ini gimana prosesnya, seharusnya dibantu oleh provinsi. In kan udah masuk peta indikatif, tolong dong diproses apanya yang salah,” harapnya.[Ahlul Fikar]

Tags: acehaceh jayaHutan AdatKLHKPidie
Previous Post

Antisipasi Penyebaran Covid 19, Kesdam IM Buka Posko Kesiapsiagaan

Next Post

Lulus Seleksi EPA Persiraja, Para Pemain Dikirim ke Bogor

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

RSUD Sigli Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran UIN AR-Raniry

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

by Redaksi
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh meninjau langsung hasil pembangunan jalan program Inpres Jalan Daerah (IJD) di...

Next Post

Lulus Seleksi EPA Persiraja, Para Pemain Dikirim ke Bogor

Cemas Corona, Singkil Isolasi Sementara 25 Wisatawan di Pulau Banyak

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co