MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Fatwa MUI: Terpapar Covid-19 Wajib Isolasi Diri

Masa Kini by Masa Kini
17 Maret 2020
in Headline, Nasional
0

Ilustrasi: berdoa.[dakta]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19, Senin (16/3). Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa, Prof.DR.H.Hasanuddin AF dan Sekretaris DR.HM.Asrorun Ni’am Sholeh,MA.

Dalam fatwa disebutkan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.

RelatedPosts

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

Rp4,1 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 Segera Cair

Viral Belum Tentu Benar, CISSReC Ingatkan Warganet Kritis Menilai Informasi Digital

“Hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” isi ketentuan umum fatwa MUI yang juga ditantatangani Wakil Ketua Umum, KH.Muhyiddin Junaedi,MA dan Sekretaris Jenderal, DR.H.Anwar Abbas,M.M.Ag tersebut.

MUI menegaskan orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan pada orang lain.

“Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” jelas Hasanuddin dalam keterangan resminya.

Mereka yang terpapar virus corona, baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Sementara bagi yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan dalam bila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selain itu, bila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang
berwenang maka, ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar
tidak terpapar covid-19, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

“Dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing,” jelas Hasanuddin.

MUI juga menyebutkan lewat fatwanya, dalam kondisi penyebaran tidak terkendali, tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media
penyebaran covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat
umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.[Sier]

Tags: Covid-19Ibadah MuslimMUIVirus Corona
Previous Post

Banda Aceh Bentuk Tim Siaga Penanganan Covid-19

Next Post

Aceh Rangking Enam Pengguna Narkoba di Indonesia

Related Posts

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

by Ahlul Fikar
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman...

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

by Ulfah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi berbeda di antara umat Islam Indonesia. Ada yang sudah menetapkan awal Ramadan jatuh...

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

by Redaksi
24 Juli 2025
0

MASAKINI.CO — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI, Jakarta...

Next Post

Aceh Rangking Enam Pengguna Narkoba di Indonesia

Begini Cara Shalatkan Jenazah Terpapar Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co