Gelar Konferensi Pers, AJI Lhokseumawe Kecam Gugus Covid-19

Suasana konferensi pers tatap muka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe.

Bagikan

Gelar Konferensi Pers, AJI Lhokseumawe Kecam Gugus Covid-19

Suasana konferensi pers tatap muka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe.

MASAKINI.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam konferensi pers tatap muka yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Kamis (2/4).

Ketua AJI Lhokseumawe, Agustiar menilai konferensi pers terkait penyerahan bantuan dari Perta Arun Gas (PAG) ke Pemerintah Kota Lhokseumawe tersebut, bertolak belakang dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak fisik.

Menurutnya pertemuan di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, Meunasah Mee Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe itu merupakan bentuk pelanggaran Pemko Lhokseumawe atas imbauan yang diterbitkan sendiri.

“Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak berkeliaran di luar rumah. Serta mengimbau agar tidak berkumpul dalam satu lokasi. Ini jelas sangat kontraproduktif dengan imbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Agustiar.

Pertemuan itu juga dinilai melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

“Salah satunya poinnya dengan menjaga jarak fisik,” tegas Agustiar.

AJI Lhokseumawe sebelumnya telah menyurati Wali Kota Lhokseumawe, Suidi Yahya menyerahkan protokol liputan pada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, diterima langsung wali kota.

“Harapan kita, agar tidak lagi digelar konferensi pers tatap muka yang mengumpulkan orang banyak. Tapi terkesan kurang direspon oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah jurnalis hadir dan tidak menjaga jarak aman. Lanjut Agustiar, gugus tugas jelas telah melanggar aturan yang berlaku, bahkan bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Atas situasi tersebut, AJI Lhokseumawe mengkritik keras Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Pemko Lhokseumawe yang menggelar konferensi pers secara tatap muka. Seharusnya menggunakan metode daring, apalagi berita yang disampaikan tidak mendesak.

Kata Agustiar, kondisi ini sangat dikhawatirkan, sebab sebelumnya seorang direktur PAG yang meninggal dunia dinyatakan positif Covid-19.

AJI Lhokseumawe juga mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Selain itu, mengimbau agar jurnalisnya tidak mengikuti konferensi pers tatap muka yang mengumpulkan orang banyak.

Selanjutnya, AJI Lhokseumawe meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI, menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe di sekretariatnya. [Sier]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist