MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 24,5 Ton Bawang Merah

Masa Kini by Masa Kini
23 Mei 2020
in Headline, News
0

Bawang merah yang gagal diselundupkan ke Aceh Tamiang.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Kanwil Aceh gagalkan penyelundupan bawang merah ilegal perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bawang merah yang disita sebanyak 24,5 ton dikemas dalam 2.722 karung seberat 9 kg. Barang bukti itu senilai Rp752 juta.

RelatedPosts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

Besok Penertiban PKL di Kopelma Darussalam, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Guru Besar USK: Ekonomi Digital dan Hijau Jadi Kunci Daya Saing Dunia Usaha

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menyebutkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp263 juta.

“Bawang merah itu ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah,” kata Isnu, Sabtu (23/5).

Menurut Isnu, keberhasilan pengagalan penyelundupan itu merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya.

Ia menjelaskan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Pelaku turut pula terancam denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Ia berharap pelaku usaha atau warga tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah.[]

Tags: Aceh TamiangBawang MerahBea CukaiPenyelundupan
Previous Post

Waspada, Gelombang Tinggi Perairan Aceh Capai 6 Meter

Next Post

Muslim Amerika Bebas Salat Idul Fitri

Related Posts

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

3.000 Batang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan, Dua Pelaku Ditangkap

by Ahmad Mufti
20 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih dua hektare ...

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tamiang, Maimunah Yusuf Ali binti Yusuf Ibrahim (76), yang tergabung dalam Kloter 13...

Next Post

Muslim Amerika Bebas Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co