MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 24,5 Ton Bawang Merah

Masa Kini by Masa Kini
23 Mei 2020
in Headline, News
A A

Bawang merah yang gagal diselundupkan ke Aceh Tamiang.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Kanwil Aceh gagalkan penyelundupan bawang merah ilegal perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bawang merah yang disita sebanyak 24,5 ton dikemas dalam 2.722 karung seberat 9 kg. Barang bukti itu senilai Rp752 juta.

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menyebutkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp263 juta.

“Bawang merah itu ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah,” kata Isnu, Sabtu (23/5).

Menurut Isnu, keberhasilan pengagalan penyelundupan itu merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya.

Ia menjelaskan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Pelaku turut pula terancam denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Ia berharap pelaku usaha atau warga tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah.[]

Tags: Aceh TamiangBawang MerahBea CukaiPenyelundupan
Previous Post

Waspada, Gelombang Tinggi Perairan Aceh Capai 6 Meter

Next Post

Muslim Amerika Bebas Salat Idul Fitri

Next Post

Muslim Amerika Bebas Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

  • Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City Siapkan Dana hingga Rp1,596 Miliar untuk Rekrut Morgan Gibbs-White

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Jelang Meugang, Harga Daging Sapi di Lambaro Merangkak Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disparpora Aceh Besar Evaluasi Pengelolaan Wisata Lhoknga, Fokus Penataan dan Inovasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Terbatas dan Permintaan Naik, Harga Ayam Melambung Jelang Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MASAKINI.CO

© 2026 masakini.co

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

© 2026 masakini.co