MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 24,5 Ton Bawang Merah

Masa Kini by Masa Kini
23 Mei 2020
in Headline, News
0

Bawang merah yang gagal diselundupkan ke Aceh Tamiang.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bea Cukai Kanwil Aceh gagalkan penyelundupan bawang merah ilegal perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bawang merah yang disita sebanyak 24,5 ton dikemas dalam 2.722 karung seberat 9 kg. Barang bukti itu senilai Rp752 juta.

RelatedPosts

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel Covid-19 Divonis Bebas

Harga Emas di Banda Aceh Bertahan Rp7,9 Juta per Mayam

Jemaah Haji Aceh Timur Wafat di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menyebutkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp263 juta.

“Bawang merah itu ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah,” kata Isnu, Sabtu (23/5).

Menurut Isnu, keberhasilan pengagalan penyelundupan itu merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya.

Ia menjelaskan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.

Pelaku turut pula terancam denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Ia berharap pelaku usaha atau warga tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah.[]

Tags: Aceh TamiangBawang MerahBea CukaiPenyelundupan
Previous Post

Waspada, Gelombang Tinggi Perairan Aceh Capai 6 Meter

Next Post

Muslim Amerika Bebas Salat Idul Fitri

Related Posts

3.000 Batang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan, Dua Pelaku Ditangkap

by Ahmad Mufti
20 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih dua hektare ...

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tamiang, Maimunah Yusuf Ali binti Yusuf Ibrahim (76), yang tergabung dalam Kloter 13...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak dan fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan di Kabupaten...

Next Post

Muslim Amerika Bebas Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co