Plt Gubernur Aceh: Pemeriksaan Covid-19 di RSU Daerah Gratis

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat memantau RSUZA terkait penanganan corona.

Bagikan

Plt Gubernur Aceh: Pemeriksaan Covid-19 di RSU Daerah Gratis

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat memantau RSUZA terkait penanganan corona.

MASAKINI.CO — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Covid-19.

Dalam instruksi Gubernur Aceh itu, salah poinnya menyebutkan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis, tidak berbayar alias gratis.

 “Plt Gubernur Aceh menginginkan supaya masyarakat tidak dibebani biaya bila memeriksakan dirinya selama masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Sabtu (6/6).

Menurut pria yang kerap disapa SAG ini, bupati dan wali kota se-Aceh tentu menginginkan hal yang sama, tak ingin membebani masyarakat. 

Karena itu, Instruksi Gubernur Aceh ditujukan kepada orang nomor satu di setiap kabupaten dan kota, supaya rapid test maupun pemeriksaan swab dilakukan secara gratis, baik untuk kepentingan medis maupun non-medis.

SAG menjelaskan, ada tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut.

Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.

Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran; perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang, rinci SAG.

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. 

Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan Saudara untuk melaksanakan skrining sesuai metode Surveilans. 

Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya. 

Keenam, Memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.

Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.

“Kita berharap, pelayanan rapid test dan swab yang diperlukan masyarakat, baik kepentingan medis maupun non-medis menjadi lebih terkoordinir, lebih optimal, dan lebih memuaskan. Poin-poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut menggambarkan kewenangan, unit pelayanan, dan berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh di provinsi,’ ujar SAG. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist