MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Masa Kini by Masa Kini
12 Juni 2020
in Headline, News
0
Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. [Humas]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Oktober mendatang.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan situasi pandemi saat ini berdampak pada ekonomi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.

RelatedPosts

Harga Emas Antam Turun Rp25 Ribu per Gram

Imbauan Tak Panic Buying Diabaikan, Antrean BBM di SPBU Masih Mengular

Harga Pangan Turun, BPS Catat Deflasi 0,24 Persen di Aceh

“Kami sebagai pembina samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020,” ujar Dicky dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Kata dia, untuk warga yang ingin balik nama kendaraan akan digratiskan, kecuali asusransi Jasa Raharja, tetap bayar denda.

“Apabila akan balik nama, maka akan digratiskan. kendaraan sudah lama tdk bayar pajak, tdk kena denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dicky menyebutkan, warga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. 

Jika tidak, kata dia, kendraan bermotor yang tidak terdata dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, kendaraannya dinyatakan ilegal alias bodong. 

Selain itu, data kendaraannya akan dihapuskan.

“Pengurusan itu juga berlaku di semua Samsat di seluruh Aceh. Namanya pemutihan ini pasti ada keringanan. Dengan adanya pemutihan, artinya dendanya yang kita hapus. Cukup membayar pokoknya saja,” sebutnya. []

Tags: Dirlantas Polda Acehpajak kendaraanpemutihan pajak
Previous Post

Begini Syarat Subsidi Bunga untuk UMKM dari Pemerintah

Next Post

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Related Posts

Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

by Riska Zulfira
12 November 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini, Selasa, (12/11/2025) untuk mendorong kepatuhan masyarakat...

Jalan Berlubang di Bener Meriah Tewaskan Balita, Polisi: Penyelenggara Bisa Dipidana

Jalan Berlubang di Bener Meriah Tewaskan Balita, Polisi: Penyelenggara Bisa Dipidana

by Alfath Asmunda
21 April 2025
0

MASAKINI.CO - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan penyelenggara atau penyedia jalan dapat dipidana akibat jalan...

Mobil Jatuh ke Jurang di Batee Shok Sabang, Seorang Tewas

Mobil Jatuh ke Jurang di Batee Shok Sabang, Seorang Tewas

by Alfath Asmunda
2 April 2025
0

MASAKINI.CO - Mobil jenis Toyota Avanza Velos jatuh ke jurang di jalan turunan Ujong Murong, Gampong Batee Shok, Kecamatan Sukamakmue,...

Next Post
Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co