MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Masa Kini by Masa Kini
12 Juni 2020
in Headline, News
0
Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. [Humas]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Oktober mendatang.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan situasi pandemi saat ini berdampak pada ekonomi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.

RelatedPosts

27 Tahun Tragedi Simpang KKA, Korban Desak Negara Akhiri Impunitas dan Segera Gelar Pengadilan HAM

Hantaran Sirih Kini Bisa Dimodernisasi, Dari Bunga Segar hingga Bentuk Kreatif

Seminar Meususon Ranup di UBBG Bahas Relevansi Hikayat Prang Sabi bagi Generasi Muda

“Kami sebagai pembina samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020,” ujar Dicky dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Kata dia, untuk warga yang ingin balik nama kendaraan akan digratiskan, kecuali asusransi Jasa Raharja, tetap bayar denda.

“Apabila akan balik nama, maka akan digratiskan. kendaraan sudah lama tdk bayar pajak, tdk kena denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dicky menyebutkan, warga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. 

Jika tidak, kata dia, kendraan bermotor yang tidak terdata dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, kendaraannya dinyatakan ilegal alias bodong. 

Selain itu, data kendaraannya akan dihapuskan.

“Pengurusan itu juga berlaku di semua Samsat di seluruh Aceh. Namanya pemutihan ini pasti ada keringanan. Dengan adanya pemutihan, artinya dendanya yang kita hapus. Cukup membayar pokoknya saja,” sebutnya. []

Tags: Dirlantas Polda Acehpajak kendaraanpemutihan pajak
Previous Post

Begini Syarat Subsidi Bunga untuk UMKM dari Pemerintah

Next Post

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Related Posts

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

by Riska Zulfira
12 November 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini, Selasa, (12/11/2025) untuk mendorong kepatuhan masyarakat...

Jalan Berlubang di Bener Meriah Tewaskan Balita, Polisi: Penyelenggara Bisa Dipidana

Jalan Berlubang di Bener Meriah Tewaskan Balita, Polisi: Penyelenggara Bisa Dipidana

by Alfath Asmunda
21 April 2025
0

MASAKINI.CO - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan penyelenggara atau penyedia jalan dapat dipidana akibat jalan...

Next Post
Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Usai Nyabu Bareng dan Indehoi di Banda Aceh, Dua Sejoli Ditangkap

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Jelang Kontra Juventus, Ibra Ribut dengan Bos Milan

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co