MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

WP KPK: Vonis Penyerang Novel Tunjukkan Urgensi Pembentukan TGPF

Masa Kini by Masa Kini
17 Juli 2020
in Headline, Nasional, News
0
WP KPK: Vonis Penyerang Novel Tunjukkan Urgensi Pembentukan TGPF

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan). [Antara Foto/Hafidz M]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai vonis terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menunjukkan urgensi (keharusan yang mendesak) pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Kami Wadah Pegawai KPK memandang bahwa putusan ini semakin mengukuhkan urgensi agar Presiden RI segera membentuk TGPF untuk menunjukkan komitmen serius atas pemberantasan korupsi,” ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

RelatedPosts

Jelang Berbuka, Rumah Warga di Darussalam Aceh Besar Ludes Terbakar

10 Bandara InJourney Raih 32 Penghargaan Dunia dari ACI

BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Bayi Kedaluwarsa, Dua Retail di Aceh Besar Langgar Ketentuan

Menurut dia, TGPF yang terdiri dari berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penyerangan Novel tersebut.

Sementara soal vonis dua penyerang Novel, kata Yudi, terdapat beberapa poin penting yang disikapi oleh WP KPK.

“Pertama, putusan hanya membenarkan tuntutan penuntut umum dan belum mengungkap pelaku intelektual. Putusan terhadap terdakwa yang diduga penyerang Novel Baswedan tidak lah mengejutkan WP KPK,” kata Yudi.

Hal tersebut, kata dia, mengingat fakta yang disajikan oleh penuntut umum didasarkan hasil kerja penyidik Kepolisian yang hanya lebih banyak didasarkan pada pengakuan dari terdakwa serta seakan tidak mengelaborasi alat bukti lainnya.

“Termasuk “amicus curiae” yang dikirimkan organisasi masyarakat sipil, keterangan saksi korban maupun Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

Kedua, putusan persidangan tidak dapat menjadi akhir dari pengungkapan kasus penyerangan Novel.

Yudi menuturkan berdasarkan fakta yang ada, putusan pengadilan tersebut masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi, termasuk dari keterangan saksi-saksi maupun temuan dugaan maladministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel.

“Termasuk jenis cairan yang digunakan sampai penanganan alat bukti. Hal tersebut membuat WP KPK akan secara terus menerus mendorong pengungkapan kasus penyerangan ini sampai terbongkarnya serangan yang terjadi secara sistematis dan terencana ini sampai level pelaku intelektual,” kata Yudi.

Ketiga, rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi melalui penegakan hukum yang ada sehingga diperlukan upaya serius dari Presiden.

“Berulangkali berbagai peringatan baik nasional maupun internasional dilakukan untuk mendorong pengungkapan kasus ini. Akan tetapi, pada akhirnya proses penegakan hukum yang ada masih belum dapat memberikan keadilan bagi korban karena memungkinkan pelaku sesungguhnya berpotensi masih belum dimintakan pertanggungjawaban,” kata dia.

Hal tersebut, ucap Yudi, tidak hanya berpengaruh terhadap keadilan bagi korban tetapi juga jaminan pemberantasan korupsi ke depan yang independen yang membutuhkan jaminan rasa aman atas upaya nyata membunuh kerja pemberantasan korupsi.

“Hal tersebut sesuai “Jakarta Principles” yang merupakan pelaksanaan komitmen negara atas ratifikasi UNCAC (Konvensi PBB Antikorupsi). Untuk itu, dibutuhkan adanya pencarian fakta yang bersifat independen dan bebas dari potensi “conflict of interest” dengan pembentukan tim gabungan pencari fakta,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.  [Antara]

Tags: novel baswedanTGPFurgensiWP KPK
Previous Post

Plt Gubernur Aceh ke 6 Nelayan Dibawah Umur: Lanjutkan Sekolah Ya

Next Post

Piala PSAA: Lhoong Kalahkan Baiturrahman 4-2

Related Posts

Fredrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

Fredrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

by Masa Kini
17 Agustus 2020
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fredrik Adhar pada...

Tak Yakin Kasusnya Terungkap, Novel Minta Jokowi Turun Tangan

Tak Yakin Kasusnya Terungkap, Novel Minta Jokowi Turun Tangan

by Masa Kini
18 Juni 2020
0

MASAKINI.CO - Penyidik KPK, Novel Baswedan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. ...

Next Post
Piala PSAA: Lhoong Kalahkan Baiturrahman 4-2

Piala PSAA: Lhoong Kalahkan Baiturrahman 4-2

Angin Puting Beliung Landa Banda Aceh, Ini Pesan Kepala BPBD Kota

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co