MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Proyek Tahun Jamak Cacat Prosedur

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2020
in News
0
Proyek Tahun Jamak Cacat Prosedur

Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyatakan DPRA membatalkan proyek tahun jamak karena cata prosedural ketika pengusulan di DPRA. Dia mengatakan menghargai pernyataan para bupati yang meminta proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 untuk tetap dilanjutkan.

Tapi yang harus dipahami, kata Dahlan, pembatalan MoU terhadap 12 proyek bukan dalam rangka menghambat proses pembangunan tetapi karena ada prosedural yang dilanggar dalam pengusulan anggaran proyek itu.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

“Karena ada mekanisme yang cacat hukum. Kalau proyek itu dianggap penting tinggal dibawa dalam perubahan. Hanya sesederhana itu. Masih ada tahun 2021 dan tahun 2022, tapi mekanismenya harus ditempuh secara prosedur,” kata Dahlan Jamaluddin, Kamis, 23 Juli 2020.

Dahlan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRA sebagai bentuk tanggung jawab dalam konteks pengawasan. Ia menegaskan tidak mau terjadi persoalan hukum di Pemerintah Aceh di kemudian hari akibat proyek tahun jamak tersebut.

“Pada konteksnya kita tetap mendukung pembangunan, tetapi prosedurnya juga harus dilakukan. Paripurna kemarin itu kan sebagai tanggung jawab DPRA dalam konteks pengawasan,” katanya.

Politisi Partai Aceh ini menambahkan jika menyimak pendapat pakar hukum ada dua solusi yang ditawarkan. Yaitu judicial review dan legislative review. Jika harus memilih, maka yang paling memungkinkan dilakukan adalah legislative review.

“Judicial review harus diajukan ke Mahkamah Agung. Tapi kalau legislatif review sangat memungkin kita lakukan. Tinggal diajukan usulannya, selesai. Jika kemudian ingin dilanjutkan tinggal diajukan dalam anggaran tahun 2021 dan tahun 2022, apakah tetap skema multiyears atau single years,” kata Dahlan.

Dahlan menegaskan pihaknya tetap mendukung pembangunan. Tetapi proses pengusulan penganggaran juga harus sesuai mekanisme dengan terlebih dahulu masuk dalam KUA dan PPAS. Sehingga anggota dewan bisa membahas secara bersama.

“Itu kebutuhan rakyat di pedalaman, iya. Kita mendukung hal itu. Tapi prosedurnya harus ditempuh sesuai aturan. Konteksnya sesederhana itu. Jangan dipahami bahwa kita menolak pembangunan. tapi yang kita lakukan ini bentuk warning kita dalam pengawasan,” kata Dahlan.[]

Tags: DPRARoyek Tahun Jamak
Previous Post

Pastikan Pangan yang Beredar Aman, DPPKP Banda Aceh Lakukan Pengawasan

Next Post

BPBD Banda Aceh Kembali Semprot Disinfektan di Rumah Ibadah

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu...

Next Post

BPBD Banda Aceh Kembali Semprot Disinfektan di Rumah Ibadah

Illiza Kritik Transparansi Kemendikbud Terkait Program Organisasi Penggerak

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co