MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Proyek Tahun Jamak Cacat Prosedur

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2020
in News
0
Proyek Tahun Jamak Cacat Prosedur

Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyatakan DPRA membatalkan proyek tahun jamak karena cata prosedural ketika pengusulan di DPRA. Dia mengatakan menghargai pernyataan para bupati yang meminta proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 untuk tetap dilanjutkan.

Tapi yang harus dipahami, kata Dahlan, pembatalan MoU terhadap 12 proyek bukan dalam rangka menghambat proses pembangunan tetapi karena ada prosedural yang dilanggar dalam pengusulan anggaran proyek itu.

RelatedPosts

5,5 Hektare Sawah di Aceh Besar Terbakar

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

Anggaran Kafilah Aceh untuk MTQ Nasional Capai Rp4 Miliar, Pemenuhan Kebutuhan Masih Diupayakan

“Karena ada mekanisme yang cacat hukum. Kalau proyek itu dianggap penting tinggal dibawa dalam perubahan. Hanya sesederhana itu. Masih ada tahun 2021 dan tahun 2022, tapi mekanismenya harus ditempuh secara prosedur,” kata Dahlan Jamaluddin, Kamis, 23 Juli 2020.

Dahlan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRA sebagai bentuk tanggung jawab dalam konteks pengawasan. Ia menegaskan tidak mau terjadi persoalan hukum di Pemerintah Aceh di kemudian hari akibat proyek tahun jamak tersebut.

“Pada konteksnya kita tetap mendukung pembangunan, tetapi prosedurnya juga harus dilakukan. Paripurna kemarin itu kan sebagai tanggung jawab DPRA dalam konteks pengawasan,” katanya.

Politisi Partai Aceh ini menambahkan jika menyimak pendapat pakar hukum ada dua solusi yang ditawarkan. Yaitu judicial review dan legislative review. Jika harus memilih, maka yang paling memungkinkan dilakukan adalah legislative review.

“Judicial review harus diajukan ke Mahkamah Agung. Tapi kalau legislatif review sangat memungkin kita lakukan. Tinggal diajukan usulannya, selesai. Jika kemudian ingin dilanjutkan tinggal diajukan dalam anggaran tahun 2021 dan tahun 2022, apakah tetap skema multiyears atau single years,” kata Dahlan.

Dahlan menegaskan pihaknya tetap mendukung pembangunan. Tetapi proses pengusulan penganggaran juga harus sesuai mekanisme dengan terlebih dahulu masuk dalam KUA dan PPAS. Sehingga anggota dewan bisa membahas secara bersama.

“Itu kebutuhan rakyat di pedalaman, iya. Kita mendukung hal itu. Tapi prosedurnya harus ditempuh sesuai aturan. Konteksnya sesederhana itu. Jangan dipahami bahwa kita menolak pembangunan. tapi yang kita lakukan ini bentuk warning kita dalam pengawasan,” kata Dahlan.[]

Tags: DPRARoyek Tahun Jamak
Previous Post

Pastikan Pangan yang Beredar Aman, DPPKP Banda Aceh Lakukan Pengawasan

Next Post

BPBD Banda Aceh Kembali Semprot Disinfektan di Rumah Ibadah

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post

BPBD Banda Aceh Kembali Semprot Disinfektan di Rumah Ibadah

Illiza Kritik Transparansi Kemendikbud Terkait Program Organisasi Penggerak

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co