Soal Rangkap Jabatan Yunus Nusi, PSSI: Dia Tidak Melanggar Statuta

Kantor PSSI. [Eggi Paksha]

Bagikan

Soal Rangkap Jabatan Yunus Nusi, PSSI: Dia Tidak Melanggar Statuta

Kantor PSSI. [Eggi Paksha]

MASAKINI.CO – Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI sementara diisi oleh Yunus Nusi yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sama sekali tidak melanggar statuta PSSI.

“Posisi pak Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI,” kata Eko Rahmawanto, dilansir dari laman pssi, Senin (3/8).

“Bila nanti pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC,” tambahnya.

Posisi Sekjen yang dirangkap oleh Komite Eksekutif juga pernah dilakukan oleh Joko Driyono pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan hingga terpilihnya Sekjen definitif.

Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, menjelaskan bahwa ia sudah menganggap Yunus Nusi mampu bekerja baik dalam mengemban tugas-tugas kesekjenan.

Yunus Nusi menjadi Plt Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 hingga saat ini. Jabatan tersebut dipersoalkan beberapa kalangan karena Yunus Nusi merangkap sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Seperti diketahui, Yunus Nusi menjadi Plt Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 hingga saat ini. Jabatan tersebut dipersoalkan beberapa kalangan karena Yunus Nusi merangkap sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist