MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRA Tolak Jawaban Interpelasi Plt Gubernur

Redaksi by Redaksi
29 September 2020
in News
0
DPRA Tolak Jawaban Interpelasi Plt Gubernur

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar Rapat Paripurna DPRA dalam Rangka Penyampaian Jawaban Plt. Gubernur Aceh terhadap Penggunaan Hak Interpelasi, Selasa, 29 September 2020.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin itu. Dalam rapat itu DPRA dengan suara bulat menolak seluruh jawaban yang telah disampaikan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

RelatedPosts

Pemko Integrasikan Sistem Pengawasan, Kemacetan hingga Pelanggaran Dipantau dari Satu Pusat

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan 72 PMKS dalam Lima Bulan Ini

Harga Emas Perhiasan Anjlok Rp110 Ribu per Mayam

Juru Bicara Hak Interpelasi DPRA, Irpannusir, mengatakan Plt Gubernur Nova Iriansyah memberi jawaban secara tidak profesional terhadap pertanyaan yang diajukan DPR Aceh. Irpannusir juga menuding Plt Gubernur tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.

“Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi,” kata Irpannusir dalam Rapat Paripurna.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebut, dalam jawaban itu ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh berupa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar etika pemerintahan.

“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh Jawaban/Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Irpannusir.[]

Tags: DPRA
Previous Post

Lulusan Akper Kesdam IM Lhokseumawe Banyak Bekerja di Arab Saudi dan Menjadi TNI

Next Post

Menteri Pertanian Panen Raya di Aceh Besar

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu...

Next Post
Menteri Pertanian Panen Raya di Aceh Besar

Menteri Pertanian Panen Raya di Aceh Besar

Cara Online Klaim Token Listrik Gratis Oktober 2020

Cara Online Klaim Token Listrik Gratis Oktober 2020

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co