MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf

Masa Kini by Masa Kini
15 Oktober 2020
in Daerah
0
Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022.

Dikutip situs berita CNN Indonesia, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 Pekan Ini

Turki Salurkan 40 Sapi Kurban untuk Banda Aceh, Apresiasi Fasilitas RPH yang Dinilai Profesional

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, Kamis 15/10.

Namun, sejak surat Keputusan Presiden itu diterima, DPRA belum memprosesnya. Bahkan agenda paripurna tersebut belum dijadwalkan hingga hari ini.

Dalimi pun tidak mengetahui tindak lanjut dari keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima, kata Dalimi, DPRA harus segera mengumumkan dan membacakannya dalam paripurna.

Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. []

Tags: Irwandi YusufMantan Gubernur Aceh
Previous Post

Pemko Banda Aceh Keluarkan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Prokes

Next Post

Tangani Covid-19, Pemerintah Aceh Kolaborasi dengan Kemenkes RI

Related Posts

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa Sebagai Saksi Terkait PT CA

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa Sebagai Saksi Terkait PT CA

by Alfath Asmunda
2 November 2023
0

MASAKINI.CO - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait perkara pemberian izin PT. Cemerlang Abadi (CA)...

Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Steffy Burase

Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Steffy Burase

by Alfath Asmunda
19 Mei 2023
0

MASAKINI.CO - Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffy seharusnya...

KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

by Alfath Asmunda
6 Maret 2023
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan...

Next Post

Tangani Covid-19, Pemerintah Aceh Kolaborasi dengan Kemenkes RI

Antisipasi Dampak Covid-19, Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama

Antisipasi Dampak Covid-19, Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co