MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf

Masa Kini by Masa Kini
15 Oktober 2020
in Daerah
0
Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022.

Dikutip situs berita CNN Indonesia, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

Pemerintah Percepat Huntap Korban Banjir-Longsor, Aceh Ikuti Rakornas Pemulihan Pascabencana

PTS Aceh Hadapi Tantangan Kualitas Dosen, Pemerintah Dorong Penguatan SDM

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, Kamis 15/10.

Namun, sejak surat Keputusan Presiden itu diterima, DPRA belum memprosesnya. Bahkan agenda paripurna tersebut belum dijadwalkan hingga hari ini.

Dalimi pun tidak mengetahui tindak lanjut dari keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima, kata Dalimi, DPRA harus segera mengumumkan dan membacakannya dalam paripurna.

Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. []

Tags: Irwandi YusufMantan Gubernur Aceh
Previous Post

Pemko Banda Aceh Keluarkan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Prokes

Next Post

Tangani Covid-19, Pemerintah Aceh Kolaborasi dengan Kemenkes RI

Related Posts

Sekda Aceh: Kepergian Abu Doto Kehilangan Besar bagi Pembangunan Aceh

by Redaksi
15 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, Zaini...

Illiza: Wafatnya Abu Doto Kehilangan Besar bagi Rakyat Aceh

by Redaksi
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini...

Pemerintah Aceh Berduka, Kenang Pengabdian Abu Doto untuk Pembangunan dan Perdamaian

by Masa Kini
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, dr. Zaini Abdullah atau yang...

Next Post

Tangani Covid-19, Pemerintah Aceh Kolaborasi dengan Kemenkes RI

Antisipasi Dampak Covid-19, Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama

Antisipasi Dampak Covid-19, Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co