Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Meningkat

Petugas penegakan Prokes Kecamatan Meuraxa menggelar razia rutin di kawasan Gampong Ulee Lheue, Senin (12/10). (istimewa)

Bagikan

Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Meningkat

Petugas penegakan Prokes Kecamatan Meuraxa menggelar razia rutin di kawasan Gampong Ulee Lheue, Senin (12/10). (istimewa)

MASAKINI.CO – Sejak awal September, sudah 7.493 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan digelar Satpol PP dan WH Aceh bersama Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.

“Pelanggar protokol kesehatan meningkat di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), Selasa (8/12),

Menurutnya dilihat dari data-data pelanggaran protokol kesehatan di Banda Aceh dan Aceh Besar, tren-nya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan. September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar.

Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar protokol kesehatan selama Oktober 2020, dan selama November 2020 sebanyak 4.174 pelanggardijaring dan ditindak. Bahkan, pada minggu pertama Desember 2020 telah terjaring 883 pelanggar di Banda Aceh dan Aceh Besar, sambung SAG.

Ia menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar Protkes tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, jelas SAG.

SAG menuturkan, berdasarkan laporan Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH, Marzuki, pelanggaran umumnya tidak memakai masker saat terjaring razia.

Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis sebanyak 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga awal Desember 2020.

Sanksi teguran lisan dikenakan kepada pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua.

Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar.

Sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar ketiga berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar Protkes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak lima puluh ribu rupiah, papar SAG.

“Sanksi itu sendiri amat rinagan dan sama-sekali bukan tujuan operasi yustisi. Yang paling penting terjadi peningkatnya kepatuhan untuk menjalankan Protkes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” tutur SAG.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist