Tim Gabungan Bongkar Jaringan Sabu Internasional di Bireuen

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memberikan keterangan pers, Kamis (11/2), terkait keberhasilan membongkar jarinan penyelundupan narkoba internasional, Timur Tengan-Malaysia-Aceh yang dijaring di Perairan Bireuen. (masakini.co)

Bagikan

Tim Gabungan Bongkar Jaringan Sabu Internasional di Bireuen

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memberikan keterangan pers, Kamis (11/2), terkait keberhasilan membongkar jarinan penyelundupan narkoba internasional, Timur Tengan-Malaysia-Aceh yang dijaring di Perairan Bireuen. (masakini.co)

MASAKINI.CO – Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, Polres Bireuen, dan bea cukai, membongkar jaringan narkoba internasional, Timur Tengah-Malaysia-Aceh dan menangkap 11 tersangka dengan barang bukti disita 353 kilogram sabu.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Kamis (11/2) mengatakan, keberhasilan ini berawal dari Polres Bireuen menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di perairan Bireuen.

“Ini merupakan jaringan Timur Tengah, Malaysia, dan Aceh. Penyelundupan ratusan kilogram ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim gabungan menyelidiki informasi tersebut,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Operasi penggagalan penyelundupan 353 kilogram tersebut dilakukan atas kerja sama Polda Aceh dengan Direktorat 4/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, dan Polres Bireuen.

Para pelaku yang ditangkap yakni berinisial KM (37), MU (23), ED (35), MA (36), SI (50), SU (53), IZ (40), KR (23), MR (25), SY (63), dan SB (41). Semua pelaku ditangkap secara terpisah di Kabupaten Bireuen.

Irjen Pol Wahyu Widada pengungkapan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan sekitar sebulan lamanya hingga akhirnya ada diketahui akan ada kapal motor masuk wilayah Pandrah, Kabupaten Bireuen membawa ratusan kilogram sabu-sabu.

“Dari informasi tersebut, personel Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polres Bireuen mengendap di lokasi kapal motor hendak merapat, pada 27 Januari lalu. Namun pelaku merasa ada memantau langsung meloncat dan berenang meninggalkan kapal motor mereka,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menambahkan, sebenarnya informasi yang didapat tentang penyelundupan tersebut sudah dari pertengahan Desember.

Setelah mendapat informasi tersebut, Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Polres Bireuen. Tim gabungan ini melakukan proses penyelidikan selama satu bulan.

Selanjutnya, pada Rabu (27/1) sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan kapal di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri.

Meski begitu, petugas kepolisian berhasil menangkap mereka. Tiga orang ditangkap dalam peristiwa itu, yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, dan ES (35) sebagai pengendali.

“Anggota tim menemukan banyak karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 343 kotak Tupperware, alat komunikasi HP satelit, 3 unit HP GSM, dokumen kapal, dan 1 unit kapal ikan Tuah Sampurna,” papar Krisno.

“Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut,” tambahnya.

Kemudian, penangkapan tersebut dikembangkan. Tim gabungan berhasil mengamankan MA (36) yang diduga berperan sebagai pengendali. MA merupakan napi di Lapas Lhokseumawe.

Tim gabungan kemudian juga berhasil menangkap beberapa pelaku lain yang berperan sebagai penerima di Desa Blang Mee, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (2/2). Para penerima tersebut berinisial SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).

Dari ketujuh tersangka itu, polisi menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merek Scale, 1 unit HP merek Nokia warna putih, 6,66 kg sabu, 1 unit HP merk Xiaomi, dan 1 unit becak motor.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Krisno menyebut potensi warga yang terselamatkan sebanyak 1.765.000 jiwa.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist