MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mendagri Tito Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar pada 2024

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2021
in News
0
Prokes COVID-19 Terabaikan, Kepala Daerah Terancam Diberhentikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (foto: antara/Akbar Nugroho Gumay)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap akan dilaksanakan pada 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, dan Rapat Dengar Pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/3).

RelatedPosts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kami dari Kemendagri berpendapat, Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,” kata Tito dalam keterangannya.

Tito menyampaikan, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 merupakan amanat Undang-Undang, sehingga harus konsisten dijalankan. Menurutnya perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.

“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” ujar Tito.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Pilkada merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di bulan November Tahun 2024,” ujar Tito.

Mantan Kapolri ini menyebut, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan Pilkada yang sukses. Berkaca pada Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.

“Belajar dari Pilkada di 2020 ini, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola, tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Sehingga jika akan melaksanakan Pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola dan kemudian kerja sama, kerja sama semua stakeholder yang terkait akan dapat dilaksanakan Pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” ucap Tito.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menyampaikan, anggaran penyelenggaraan pemilihan umum serentak pada 2024 sebesar Rp 86,26 triliun. Anggaran tersebut juga dirancang penyelenggaraan pemilu masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025,” pungkas Ilham.[]

Tags: kpuMendagri Tito KarnavianPemiluPilkada serentak
Previous Post

Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dibuka Hari Ini

Next Post

Aparat Myanmar Kian Brutal, 183 Orang Tewas Dibunuh

Related Posts

Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

by Ali L
13 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan...

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

by Ulfah
24 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah, sesuai dengan Putusan...

Pegang Bukti, 4 Pulau Sengketa di Perbatasan Sah Milik Aceh Bukan Sumut

Soal 4 Pulau di Singkil, Mualem: Jika Semua Tak Mempan, Baru ke Presiden

by Alfath Asmunda
14 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Jika polemik empat pulau di Aceh Singkil yang kini dipindahkan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut)...

Next Post
Aparat Myanmar Kian Brutal, 183 Orang Tewas Dibunuh

Aparat Myanmar Kian Brutal, 183 Orang Tewas Dibunuh

Ketua MPU Aceh Meninggal Dunia

Ketua MPU Aceh Meninggal Dunia

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co