MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Tilang Elektronik Resmi Berlaku di 12 Polda

Bisa Tindak 10 Jenis Pelanggaran

Redaksi by Redaksi
24 Maret 2021
in Nasional, News
0
Tilang Elektronik Resmi Berlaku di 12 Polda

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Program electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan tilang elektronik akhirnya resmi berlaku secara nasional kemarin (23/3). Korlantas Polri menerapkan program tersebut di 12 wilayah polda.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total ada 244 titik ETLE yang sudah disiapkan. Itu baru tahap pertama. Dia memastikan bahwa jumlahnya terus bertambah seiring dengan berjalannya program tersebut.

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

”Ke depan tentu terus kami kembangkan,” kata dia. Listyo ingin program tersebut diimplementasikan di semua wilayah. Tidak hanya di level provinsi, tetapi juga sampai ke level kabupaten dan kota.

Kapolri menyatakan, ETLE adalah salah satu upaya Polri untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

”Itu (ETLE, Red) juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang selama ini sangat tinggi,” bebernya.

Sebelumnya, Listyo mengungkapkan bahwa ETLE merupakan bagian dari pemenuhan janji. Dia menyampaikan keinginan untuk menghapus tilang di jalanan. Kemudian menggantinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

”Kami terus memperbaiki sistem sehingga penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelas dia.

Diharapkan komplain atau keluhan masyarakat terkait dengan tilang yang menyalahi aturan tidak akan ada lagi. Demikian pula potensi tindakan melanggar aturan yang bisa saja dilakukan oknum petugas kepolisian di jalan.

”Jadi, dengan adanya ETLE, anggota kami ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan saat terjadi kemacetan lalu lintas,” terang Listyo.

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peluncuran ETLE tahap kedua. Jika tidak ada perubahan, dari 12 polda yang sudah mengimplementasikan program ETLE tahap pertama, jumlahnya bertambah menjadi 22 polda di ETLE tahap berikutnya. ”Concern tahap pertama tentu ditindaklanjuti dengan launching kedua di 10 polda,” terang dia.

Berdasar rencana awal, peluncuran program ETLE tahap kedua dilaksanakan pada 28 April mendatang. Sesuai dengan arahan Kapolri, Istiono ingin ETLE berlaku di semua daerah di tanah air. Karena itu, Korlantas Polri menyasar 34 polda untuk memberlakukan ETLE.

”Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE, tentu berdasar mapping dan hasil analisis kami,” jelasnya. Titik-titik krusial akan didahulukan untuk dipasangi ETLE.

Merujuk data Korlantas, ETLE bisa mendeteksi dan dipakai untuk menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai pelanggaran traffic light, pelanggaran markah jalan, ganjil genap, memakai telepon saat berkendara, melawan arus, tidak mengenakan helm bagi pengendara motor, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran pelat nomor kendaraan, sampai pelanggaran pembatasan jenis kendaraan.

Istiono menegaskan, ETLE tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar pasti ditindak. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus.

”Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret. Mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret,” jelasnya. Dia memastikan bahwa koordinasi dan kerja sama dengan TNI juga sudah dilakukan. Dengan begitu, pasti ketahuan bila ada yang menyalahgunakan pelat nomor dinas TNI.[]

JAWAPOS

Tags: electronic traffic law enforcement (ETLE)Kakorlantas Polri Irjen IstionoKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowotilang elektronik
Previous Post

Kick Andy Bakal Salurkan 36 Kaki Palsu di Aceh

Next Post

Pemkot Sabang Ajak ASPPI Gencarkan Pariwisata Sabang

Related Posts

Kamera ETLE dan CCTV Bakal Ditambah di Aceh

Kamera ETLE dan CCTV Bakal Ditambah di Aceh

by Alfath Asmunda
1 Agustus 2023
0

MASAKINI.CO - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, bakal mengajukan penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement...

Kesadaran Masyarakat Aceh Bayar Tilang ETLE Masih Rendah

Kesadaran Masyarakat Aceh Bayar Tilang ETLE Masih Rendah

by Alfath Asmunda
6 Desember 2022
0

MASAKINI.CO - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyebut kesadaran masyarakat di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu untuk membayar tilang electronic...

Dibawa Anak, Mobil Dinas Pemerintah Aceh Terpantau ETLE Langgar Lalu Lintas

Dibawa Anak, Mobil Dinas Pemerintah Aceh Terpantau ETLE Langgar Lalu Lintas

by Ahlul Fikar
22 November 2021
0

MASAKINI.CO - Mobil dinas Pemerintah Aceh terpantau melanggar lalu lintas oleh kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang...

Next Post
Pemkot Sabang Ajak ASPPI Gencarkan Pariwisata Sabang

Pemkot Sabang Ajak ASPPI Gencarkan Pariwisata Sabang

Gubernur Lantik 15 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Gubernur Lantik 15 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co