MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Siapkan Revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe, Pansus DPRA Temui Malik Mahmud

Masa Kini by Masa Kini
21 Juni 2021
in Headline
0
Siapkan Revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe, Pansus DPRA Temui Malik Mahmud

Pansus DPRA menggelar pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Lembaga Wali Nanggroe menggelar pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar. Tim Pansus tersebut menjumpai Wali Nanggroe dalam rangka penyusunan draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang lembaga tersebut.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh M. Nasir Syamaun menerangkan, pertemuan yang berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe itu merupakan rapat pertama menyangkut revisi ketiga Qanun Wali Nanggroe.

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

“Yang dibicarakan masih menyangkut substansi mana yang harus diubah, poin tentang kewenangan dan hal hal lain,” kata M. Nasir, Senin (21/6/2021).

Dia menuturkan, ada sejumlah poin-poin rencana revisi yang disampaikan kepada Wali Nanggroe, baik usulan dari Pansus DPRA dan usulan dari Staf Khusus Wali Nanggroe yaitu Teuku Kamaruzzaman dan DR. M. Raviq.

Usulan yang disampaikan Staf Khusus Wali Nanggroe antara lain, periodesasi jabatan Wali Nanggroe, kewenangan Wali Nanggroe dalam penegakan dinul Islam, kewenangan sebagai pemimpin adat, syarat calon Wali Nanggroe dan Waliyul Ahdi, serta bendera dan lambang Wali Nanggroe.

Kemudian, mengenai kewenangan dan peran Wali Nanggroe dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh.

“Aceh memiliki tiga perangkat hukum, UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, serta UU 37 tahun 2000 tentang pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang,” sebut Teuku Kamaruzzaman, ditirukan M. Nasir.

Kamaruzzaman menyebut, tutur M. Nasir, bahwa tiga UU tersebut merupakan modal besar bagi Aceh dalam menyusun perangkat hukum kekhususan Aceh lainnya.

Di samping memiliki Lembaga Wali Nanggroe, Aceh juga memiliki lembaga independen dan otonom seperti MAA, MPU, MPD, Baitul Mal, dan Mahkamah Syariah. Namun, koordinasi dan konsultasi diantara lembaga tersebut tidak terkoodinir baik.

“Dalam Raqan Wali Nanggroe hendaknya dapat dibuat bentuk koordinasi sehingga Lembaga Wali Nanggroe akan menjadi lembaga ke empat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang bertujuan menyuarakan kepentingan Aceh baik tingkat nasional dan internasional,” ujar Kamaruzzaman.

Sementara itu Ketua Pansus DPRA Mawardi, menjelaskan rencana revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe masuk dalam Prolega tahun 2021 dan sudah mendapatkan SK Pembahasan. Pertemuan kali ini merupakan inisiatif DPRA.

“Masyarakat melihat Wali Nanggroe adalah sebuah lembaga tinggi yang punya marwah dan wibawa. Namun setelah kita kaji ternyata di dalam Qanun tidak diatur secara lebih luas, mengenai fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe,” kata Mawardi.

Menurut Pansus DPRA, ada beberapa poin dalam qanun yang tidak disebutkan secara terperinci dan jelas. Untuk itu pihaknya akan melakukan kajian terkait subtansi-subtansi yang perlu diatur secara jelas. “Intinya kita ingin melihat Wali Nanggroe benar-benar menjadi sebuah lembaga pemersatu, bisa mengayomi semua bentuk kekhususan yang ada di Aceh,” ungkapnya.

Setelah pertemuan awal tersebut, Mawardi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan beberapa pembahasan dan melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk mencari masukan dari tokoh-tokoh Aceh, baik tokoh agama, tokoh adat dan tokoh daerah.

“Supaya Qanun ini muatannya lebih komplit dan menyerap semua aspirasi,” ujarnya.(Adv)

Tags: DPRALembaga Wali NanggroeMalik Mahmud Al-HaytarQanun Wali Nanggroe
Previous Post

Aceh Besar Sedang Rancang Qanun Satu Desa Satu Hafidz Alquran

Next Post

Percepat Vaksinasi Covid-19, Kodam IM Bantu Universitas Syiah Kuala

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu...

Next Post
Percepat Vaksinasi Covid-19, Kodam IM Bantu Universitas Syiah Kuala

Percepat Vaksinasi Covid-19, Kodam IM Bantu Universitas Syiah Kuala

Kota Banda Aceh Siap Dukung Migrasi TV Digital

Kota Banda Aceh Siap Dukung Migrasi TV Digital

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co